HUKUM BELAJAR DAN MENGAJAR DI SEKOLAH DASAR YANG BERCAMPUR BAUR ANTARA ANAK-ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK-ANAK PEREMPUAN
🎙Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Ada beberapa pertanyaan tentang hukum mengajar dan belajar di sekolah-sekolah yang bercampur baur antara anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan, terkhusus di jenjang pemula?
Jawaban: Tidak boleh hal seperti ini, tidak boleh mengajar di sekolah-sekolah yang bercampur baur, karena sesungguhnya ini merupakan kemungkaran, fitnah dan keburukan.
Jadi tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengajar di sekolah-sekolah yang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, karena ini merupakan kemungkaran, dan jika dia tetap mengajar maka dia menjadi orang yang menyetujui kemungkaran.
Yang kedua karena sesungguhnya padanya terdapat fitnah, dia dikhawatirkan akan tertimpa fitnah, yaitu terfitnah dengan anak-anak perempuan, dan seseorang dalam ancaman bahaya dari berbagai fitnah, sehingga hendaknya dia menjauhi hal semacam ini dan jangan mengajar di sekolah-sekolah semacam ini.
🌐 Sumber: https://youtu.be/1n9O-gUMvg0?si=npOJ3GOewqJIMz5y
💎💎💎💎💎💎
Sedekah Jariah
💳 Khusus Pembangunan Pondok :
BRI : 2115-0101-2953-509
BSI : 1989-0903-01
Mandiri : 1030-0097-33631
An. Muhammad Ali Mutohar
📲 Konfirmasi :
0852-7471-0511
Telegram : https://t.me/Dhiyaussalaf
🔎 Sumber : https://t.me/salafytabalong
🌐 Kunjungi WEBSITE : http://www.dhiyaussalaf.com
💠💠💠💠💠💠💠💠💠💠
🎙Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Ada beberapa pertanyaan tentang hukum mengajar dan belajar di sekolah-sekolah yang bercampur baur antara anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan, terkhusus di jenjang pemula?
Jawaban: Tidak boleh hal seperti ini, tidak boleh mengajar di sekolah-sekolah yang bercampur baur, karena sesungguhnya ini merupakan kemungkaran, fitnah dan keburukan.
Jadi tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengajar di sekolah-sekolah yang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, karena ini merupakan kemungkaran, dan jika dia tetap mengajar maka dia menjadi orang yang menyetujui kemungkaran.
Yang kedua karena sesungguhnya padanya terdapat fitnah, dia dikhawatirkan akan tertimpa fitnah, yaitu terfitnah dengan anak-anak perempuan, dan seseorang dalam ancaman bahaya dari berbagai fitnah, sehingga hendaknya dia menjauhi hal semacam ini dan jangan mengajar di sekolah-sekolah semacam ini.
🌐 Sumber: https://youtu.be/1n9O-gUMvg0?si=npOJ3GOewqJIMz5y
💎💎💎💎💎💎
Sedekah Jariah
💳 Khusus Pembangunan Pondok :
BRI : 2115-0101-2953-509
BSI : 1989-0903-01
Mandiri : 1030-0097-33631
An. Muhammad Ali Mutohar
📲 Konfirmasi :
0852-7471-0511
Telegram : https://t.me/Dhiyaussalaf
🔎 Sumber : https://t.me/salafytabalong
🌐 Kunjungi WEBSITE : http://www.dhiyaussalaf.com
💠💠💠💠💠💠💠💠💠💠