$1998.
Mereka yang ngelakuin cyberbullying ini lebih dari satu orang, maka mereka bakal dipidana atas perbuatan turut melakukan (medepleger). Penghinaan itu merupakan delik aduan, di pasal 107 ayat 1 dan 6 KUHAP: setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merup...