βπππ HUKUM SEORANG MUSAFIR BERGABUNG DENGAN JAMAAH JUMAT TAPI NIATNYA SHALAT ZHUHUR, AGAR BISA MENJAMAK DENGAN ASHAR.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Penanya:
Apakah boleh seorang yang sedang musafir saat singgah di satu tempat, lalu dia mengerjakan shalat Jumat kemudian menjamaknya dengan shalat ashar, dia mengatakan : Saya berniat ketika aku shalat Jumat ingin mengambil faedah dari khotbah, dan niatku adalah mengqashar zhuhur, lalu aku shalat ashar sesudahnya dua rakaat?
Syaikh : Yakni ia shalat bersama mereka shalat Jumat, dengan niat zhuhur?
Penanya : Dua rakaat qashar.
Syaikh : Dia niatnya shalat zhuhur?
Penanya : Dia niatnya zhuhur, ia mengatakan : Aku tahu kalau masalah ini dikritisi ulama. Tapi aku ingin mengambil faedah dari khotbah dan ingin melihat. Lalu dia mengatakan : Aku mau shalat zuhur dua rakaat dengan mereka, kemudian aku shalat ashar di tempat tersebut.
Syaikh : Semoga Allah memberikan Hidayah kepadanya, dia harus mengulangi shalat zhuhur dua rakaat dan mengulangi shalat ashar dua rakaat, karena tidak boleh dia melakukan shalat Jumat dengan niat zhuhur. Semua yang hadir shalat Jumat wajib untuk shalat Jumat. Wajib shalat jumat.
Penanya : Tidak cukup merubah niatnya?
Syaikh : Tidak, ini salah. Dia harus mengqadha shalat zhuhur, dan shalat zhuhurnya dia bersama mereka dalam keadaan mereka shalat jumat itu salah.
Penanya: Dia harus mengulangi zhuhur dan ashar keduanya?
Syaikh : Jika ia tidak menghadiri Jumat, maka ia tidak melanggar. Jika tidak hadir jumatan, maka seorang musafir memang tidak wajib shalat jumat.
Penanya : Dia menjamak taqdim atau taβkhir?
Syaikh : Jika ia menjamak keduanya, tidak mengapa.
π Fatawa Ad-Duruus syaikh Ibnu Baaz rahimahullah
https://tinyurl.com/4nz5dbfz
β©|| Saluran Whatsap Maβhad Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
π||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/7417/
ππππππππππ
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Penanya:
Apakah boleh seorang yang sedang musafir saat singgah di satu tempat, lalu dia mengerjakan shalat Jumat kemudian menjamaknya dengan shalat ashar, dia mengatakan : Saya berniat ketika aku shalat Jumat ingin mengambil faedah dari khotbah, dan niatku adalah mengqashar zhuhur, lalu aku shalat ashar sesudahnya dua rakaat?
Syaikh : Yakni ia shalat bersama mereka shalat Jumat, dengan niat zhuhur?
Penanya : Dua rakaat qashar.
Syaikh : Dia niatnya shalat zhuhur?
Penanya : Dia niatnya zhuhur, ia mengatakan : Aku tahu kalau masalah ini dikritisi ulama. Tapi aku ingin mengambil faedah dari khotbah dan ingin melihat. Lalu dia mengatakan : Aku mau shalat zuhur dua rakaat dengan mereka, kemudian aku shalat ashar di tempat tersebut.
Syaikh : Semoga Allah memberikan Hidayah kepadanya, dia harus mengulangi shalat zhuhur dua rakaat dan mengulangi shalat ashar dua rakaat, karena tidak boleh dia melakukan shalat Jumat dengan niat zhuhur. Semua yang hadir shalat Jumat wajib untuk shalat Jumat. Wajib shalat jumat.
Penanya : Tidak cukup merubah niatnya?
Syaikh : Tidak, ini salah. Dia harus mengqadha shalat zhuhur, dan shalat zhuhurnya dia bersama mereka dalam keadaan mereka shalat jumat itu salah.
Penanya: Dia harus mengulangi zhuhur dan ashar keduanya?
Syaikh : Jika ia tidak menghadiri Jumat, maka ia tidak melanggar. Jika tidak hadir jumatan, maka seorang musafir memang tidak wajib shalat jumat.
Penanya : Dia menjamak taqdim atau taβkhir?
Syaikh : Jika ia menjamak keduanya, tidak mengapa.
π Fatawa Ad-Duruus syaikh Ibnu Baaz rahimahullah
https://tinyurl.com/4nz5dbfz
β©|| Saluran Whatsap Maβhad Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
π||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/7417/
ππππππππππ