βπππ JIKA MENDAPATI IQAMAT DI MASJID, IKUTLAH SHALAT BERJAMAAH KEMBALI, SEKALIPUN ENGKAU SUDAH SHALAT.
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Diantara hukum shalat berjamaah adalah : Barang siapa yang sudah shalat, kemudian dia menghadiri iqamat di suatu masjid, maka disunnahkan baginya ikut shalat berjamaah dalam shalat yg diiqamatkan tadi. Berdasarkan hadits Abu Dzar :
Ψ΅Ω Ψ΅ΩΨ§Ψ© ΩΩΩΨͺΩΨ§Ψ ΩΨ₯Ω Ψ£ΩΩΩ Ψͺ ΩΨ£ΩΨͺ ΩΩ Ψ§ΩΩ Ψ³Ψ¬Ψ― ΩΨ΅Ω. ΩΩΨ§ ΨͺΩΩ Ψ₯ΩΩ Ψ΅ΩΩΨͺ ΩΩΨ§ Ψ£Ψ΅ΩΩ
βShalatlah engkau pada waktunya, dan jika diiqamatkan suatu shalat di masjid maka shalatlah engkau (bersama jamaah). Janganlah engkau mengatakan : βAku sudah shalat, maka saya tidak shalat lagi.β
[HR. Muslim]
Maka shalatnya yg ini sebagai shalat sunnah baginya, sebagaimana dalam hadits lain dari perkataan beliau ο·Ί kepada dua orang yang beliau menyuruh keduanya untuk mengulangi shalat lagi :
ΩΨ₯ΩΩΩ Ψ§ ΩΩΩ Ψ§ ΩΨ§ΩΩΨ©
βMaka kedua rakaat tadi itu terhitung shalat sunnah bagi kalian berdua.β
(HR. Ahmad)
Dan juga agar jangan sampai duduknya dia ketika manusia sedang shalat, menjadi sebab buruk sangkanya manusia kepada dirinya, kalau dirinya tidak shalat.
π Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 107
ππππππ
Sedekah Jariah
π³ Khusus Pembangunan Pondok :
BRI : 2115-0101-2953-509
BSI : 1989-0903-01
Mandiri : 1030-0097-33631
An. Muhammad Ali Mutohar
π² Konfirmasi :
0852-7471-0511
Telegram : https://t.me/Dhiyaussalaf
π Sumber : https://t.me/ahlussunnahposo
π Kunjungi WEBSITE : http://www.dhiyaussalaf.com
π π π π π π π π π π
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Diantara hukum shalat berjamaah adalah : Barang siapa yang sudah shalat, kemudian dia menghadiri iqamat di suatu masjid, maka disunnahkan baginya ikut shalat berjamaah dalam shalat yg diiqamatkan tadi. Berdasarkan hadits Abu Dzar :
Ψ΅Ω Ψ΅ΩΨ§Ψ© ΩΩΩΨͺΩΨ§Ψ ΩΨ₯Ω Ψ£ΩΩΩ Ψͺ ΩΨ£ΩΨͺ ΩΩ Ψ§ΩΩ Ψ³Ψ¬Ψ― ΩΨ΅Ω. ΩΩΨ§ ΨͺΩΩ Ψ₯ΩΩ Ψ΅ΩΩΨͺ ΩΩΨ§ Ψ£Ψ΅ΩΩ
βShalatlah engkau pada waktunya, dan jika diiqamatkan suatu shalat di masjid maka shalatlah engkau (bersama jamaah). Janganlah engkau mengatakan : βAku sudah shalat, maka saya tidak shalat lagi.β
[HR. Muslim]
Maka shalatnya yg ini sebagai shalat sunnah baginya, sebagaimana dalam hadits lain dari perkataan beliau ο·Ί kepada dua orang yang beliau menyuruh keduanya untuk mengulangi shalat lagi :
ΩΨ₯ΩΩΩ Ψ§ ΩΩΩ Ψ§ ΩΨ§ΩΩΨ©
βMaka kedua rakaat tadi itu terhitung shalat sunnah bagi kalian berdua.β
(HR. Ahmad)
Dan juga agar jangan sampai duduknya dia ketika manusia sedang shalat, menjadi sebab buruk sangkanya manusia kepada dirinya, kalau dirinya tidak shalat.
π Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 107
ππππππ
Sedekah Jariah
π³ Khusus Pembangunan Pondok :
BRI : 2115-0101-2953-509
BSI : 1989-0903-01
Mandiri : 1030-0097-33631
An. Muhammad Ali Mutohar
π² Konfirmasi :
0852-7471-0511
Telegram : https://t.me/Dhiyaussalaf
π Sumber : https://t.me/ahlussunnahposo
π Kunjungi WEBSITE : http://www.dhiyaussalaf.com
π π π π π π π π π π