#CekFakta
Ribut di media beberapa hari ini, termasuk di media sosial, bahwa pemungutan PPh melalui marketplace dipercepat, jadi 1 Oktober 2026.
Berita tersebut sampai mengaitkan dengan reshuflle kabinet Menkeu.
Faktanya, 1 Oktober 2026 adalah tanggal rencana penunjukan Marketplacenya. Bukan tanggal mulai pemungutannya.
Pemungutan PPh melalui Marketplace rencananya mulai efektif berjalan per 1 November 2026, atau satu bulan sejak penunjukan tersebut.
Hal ini masih sesuai dengan pengumuman Direktur P2Humas DJP PENG-46/PJ.09/2026 tanggal 5 Agustus 2026, terakhir.
Hal ini diperkuat dengan wawancara doorstop Pak Bimo, Dirjen Pajak, tanggal 18 September.
"Rencananya, pajak ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 November mendatang. Pelaksanaannya juga akan disesuaikan dengan tingkat kesiapan dari masing-masing platform marketplace."
"Kebijakan pemberlakuan pajak ini dipastikan tetap mengacu pada landasan aturan serta pengumuman lama yang sebelumnya sudah berlaku"
Adapun terkait kemungkinan adanya arahan atau kebijakan baru, Pak Bimo menyatakan bahwa hingga saat itu mereka belum menerima instruksi lebih lanjut.
Sekian.
--
t.me/FAQcoretax
Ribut di media beberapa hari ini, termasuk di media sosial, bahwa pemungutan PPh melalui marketplace dipercepat, jadi 1 Oktober 2026.
Berita tersebut sampai mengaitkan dengan reshuflle kabinet Menkeu.
Faktanya, 1 Oktober 2026 adalah tanggal rencana penunjukan Marketplacenya. Bukan tanggal mulai pemungutannya.
Pemungutan PPh melalui Marketplace rencananya mulai efektif berjalan per 1 November 2026, atau satu bulan sejak penunjukan tersebut.
Hal ini masih sesuai dengan pengumuman Direktur P2Humas DJP PENG-46/PJ.09/2026 tanggal 5 Agustus 2026, terakhir.
Hal ini diperkuat dengan wawancara doorstop Pak Bimo, Dirjen Pajak, tanggal 18 September.
"Rencananya, pajak ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 November mendatang. Pelaksanaannya juga akan disesuaikan dengan tingkat kesiapan dari masing-masing platform marketplace."
"Kebijakan pemberlakuan pajak ini dipastikan tetap mengacu pada landasan aturan serta pengumuman lama yang sebelumnya sudah berlaku"
Adapun terkait kemungkinan adanya arahan atau kebijakan baru, Pak Bimo menyatakan bahwa hingga saat itu mereka belum menerima instruksi lebih lanjut.
Sekian.
--
t.me/FAQcoretax