Hukum Makmum Membaca Alfatihah Pada Shalat Jahriyah
🔐 P E R T A N Y A A N
Apakah wajib bagi seorang yang shalat berjama’ah untuk membaca surat Al Fatihah dalam keadaan shalatnya adalah shalat Jahriyah?
💺Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
🔓🔑 J A W A B A N
Pada permasalahan ini ada perbedaan pendapat dikalangan ahli ilmu, ada tiga pendapat:
- Makmum tetap membaca pada shalat sirriyah ataupun shalat Jahriyah
- Makmum membaca pada shalat sirriyah saja dan tidak pada shalat Jahriyah
- Makmum tidak membaca baik pada shalat sirriyah maupun Jahriyah dan imam yang menanggung bacaan.
✅ Dan yang paling rajih (kuat) pendapatnya bahwasanya makmum tetap membaca Al Fatihah baik pada shalat sirriyah maupun Jahriyah, dan dalil atas hal ini adalah hadits yang disebutkan didalamnya bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya setelah selesai shalat:
ما لي أنازع القراءة؟ لعلكم تقرءون وراء إمامكم، لا تقرءوا إلا بفاتحة الكتاب
"Apakah salah seorang ada yang membaca bersama-sama dengan aku? Sepengetahuanku, kalian membaca di belakang imam kalian, janganlah kalian membaca (dibelakang imam) kecuali Fatihatil Kitab (al Fatihah)"
Maka hadits ini menunjukkan bahwa Al Fatihah tetap dibaca dan selain Al Fatihah tidak dibaca (oleh makmum).
📚 [ Syarah Sunan Abi Dawud (276)]
📱Sumber artikel:
📬 قَــنـاة الـدّرَرُ السـنيّة :
[http://cutt.us/sDw0]
┄┄┉┉✽̶»̶̥🌼»̶̥✽̶┉┉┄┄
Sumber: Jendela Sunnah
📲 Turut Menyebarkan:
🖥️ Group WhatsApp FBI TOLITOLI
💻 Channel Telegram: https://t.me/FBITOLITOLI
🌐 Website: www.SalafyTolitoli.com
☝️ Mari ikut Berda'wah dengan turut serta membagikan artikel ini asalkan ikhlas insyaa Allah dapat pahala berlimpah
•••┈••••○❁ 🇮🇩 🇸🇦 ❁○••••┈•••
🔐 P E R T A N Y A A N
Apakah wajib bagi seorang yang shalat berjama’ah untuk membaca surat Al Fatihah dalam keadaan shalatnya adalah shalat Jahriyah?
💺Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
🔓🔑 J A W A B A N
Pada permasalahan ini ada perbedaan pendapat dikalangan ahli ilmu, ada tiga pendapat:
- Makmum tetap membaca pada shalat sirriyah ataupun shalat Jahriyah
- Makmum membaca pada shalat sirriyah saja dan tidak pada shalat Jahriyah
- Makmum tidak membaca baik pada shalat sirriyah maupun Jahriyah dan imam yang menanggung bacaan.
✅ Dan yang paling rajih (kuat) pendapatnya bahwasanya makmum tetap membaca Al Fatihah baik pada shalat sirriyah maupun Jahriyah, dan dalil atas hal ini adalah hadits yang disebutkan didalamnya bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya setelah selesai shalat:
ما لي أنازع القراءة؟ لعلكم تقرءون وراء إمامكم، لا تقرءوا إلا بفاتحة الكتاب
"Apakah salah seorang ada yang membaca bersama-sama dengan aku? Sepengetahuanku, kalian membaca di belakang imam kalian, janganlah kalian membaca (dibelakang imam) kecuali Fatihatil Kitab (al Fatihah)"
Maka hadits ini menunjukkan bahwa Al Fatihah tetap dibaca dan selain Al Fatihah tidak dibaca (oleh makmum).
📚 [ Syarah Sunan Abi Dawud (276)]
📱Sumber artikel:
📬 قَــنـاة الـدّرَرُ السـنيّة :
[http://cutt.us/sDw0]
┄┄┉┉✽̶»̶̥🌼»̶̥✽̶┉┉┄┄
Sumber: Jendela Sunnah
📲 Turut Menyebarkan:
🖥️ Group WhatsApp FBI TOLITOLI
💻 Channel Telegram: https://t.me/FBITOLITOLI
🌐 Website: www.SalafyTolitoli.com
☝️ Mari ikut Berda'wah dengan turut serta membagikan artikel ini asalkan ikhlas insyaa Allah dapat pahala berlimpah
•••┈••••○❁ 🇮🇩 🇸🇦 ❁○••••┈•••