πππ£π€πππ₯π¦πππ ππ¦πππ₯ πππ₯ππ£π ππππ-ππππ πππ π‘ππ£πππ‘π¦ππ πͺπππ ππ¦πππ ππππ£ππππͺπ
πΉMazhab SyafiβiΒ ββmenyatakan bahwa seorang laki-laki yang menyentuh kulit isterinya atau wanita lainnya yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu', walau pun menyentuhnya tanpa diiring dengan syahwat dengan syarat tidak terdapat penghalang antar kulit tersebut. Dikecualikan dari ini adalah menyentuh rambut, kuku, gigi, atau menyentuh anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
Mereka menafsirkan kataΒ laa-mastumunnisa'Β dalam surat al-Nisaβ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6 adalah bertemunya kulit dengan kulit walau pun tidak terjadi jimaβ. Alasannya adalah (1) Bahwa Allah SWT menyebutkan kata βjanabahβ di awal ayat ini kemudian mengikutinya dengan menyentuh wanita, maka ini menunjukan bahwa menyentuh wanita sebagai hadats kecil seperti buang air besar, dan itu semua bukan βjanabahβ, maka maksudΒ laa-mastumunnisa'Β di sini adalah menyentuh kulit walau pun tidak terjadi jimaβ.
Alasan (2) dari sisi bahasa Arab kataΒ laa-masaΒ maknanyaΒ lamisaΒ sebagaimana dalam qiraβah lainnya, dan semuanya bermakna bertemunya kulit dengan kulit. Alasan (3) Abdullah bin Umar RA berkata: βSeorang laki-laki mencium isterinya dan menyentuhnya dengan tangannya termasukΒ mulaa-masahΒ (menyentuh), dan barang siapa yang mencium ietrinya atau menyentuh dengan tangannya maka wajib baginya berwudhu;β.
-Kajian Islamic
πΉMazhab SyafiβiΒ ββmenyatakan bahwa seorang laki-laki yang menyentuh kulit isterinya atau wanita lainnya yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu', walau pun menyentuhnya tanpa diiring dengan syahwat dengan syarat tidak terdapat penghalang antar kulit tersebut. Dikecualikan dari ini adalah menyentuh rambut, kuku, gigi, atau menyentuh anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
Mereka menafsirkan kataΒ laa-mastumunnisa'Β dalam surat al-Nisaβ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6 adalah bertemunya kulit dengan kulit walau pun tidak terjadi jimaβ. Alasannya adalah (1) Bahwa Allah SWT menyebutkan kata βjanabahβ di awal ayat ini kemudian mengikutinya dengan menyentuh wanita, maka ini menunjukan bahwa menyentuh wanita sebagai hadats kecil seperti buang air besar, dan itu semua bukan βjanabahβ, maka maksudΒ laa-mastumunnisa'Β di sini adalah menyentuh kulit walau pun tidak terjadi jimaβ.
Alasan (2) dari sisi bahasa Arab kataΒ laa-masaΒ maknanyaΒ lamisaΒ sebagaimana dalam qiraβah lainnya, dan semuanya bermakna bertemunya kulit dengan kulit. Alasan (3) Abdullah bin Umar RA berkata: βSeorang laki-laki mencium isterinya dan menyentuhnya dengan tangannya termasukΒ mulaa-masahΒ (menyentuh), dan barang siapa yang mencium ietrinya atau menyentuh dengan tangannya maka wajib baginya berwudhu;β.
-Kajian Islamic