ππ¬ APAKAH HARUS MENYEBUTKAN NAMA PEMBERI ZAKAT KETIKA MENYERAHKAN ZAKAT FITRAH?
Pertanyaan
'Afwan ustadz, Ijin bertanya. Apakah menyerahkan zakat fithr ada ketentuan dalam hal penyebutan dari siapa pemilik zakatnya? Bagaimana halnya jika kita adalah pihak yang dititipi zakat fithr untuk diserahkan ke masjid/penerima?
Misal:
Untuk yang pertama; "ini zakat fithri dari ana 'Alam Abu Maryam, dari istri ana, dan anakΒ² ana...
Untuk yang kedua: misal ana dititipi utk menyerahkan zakat fithr orang lain ke masjid atau mustahiq, ana ucapkan saat menyerahkan zakatnya: "ini zakat fithr dari fulan wa fulanah dan keluarganya"....
Jazaakumulloohu khoiron atas jawabannya
Jawaban
Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah
Dari sisi boleh, boleh untuk pemberitahuan tetapi tidak harus. Yang terpenting, zakat tersebut sampai kepada si miskin.
Wallahua'lam
π Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
βοΈ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
βββββ
Pertanyaan
'Afwan ustadz, Ijin bertanya. Apakah menyerahkan zakat fithr ada ketentuan dalam hal penyebutan dari siapa pemilik zakatnya? Bagaimana halnya jika kita adalah pihak yang dititipi zakat fithr untuk diserahkan ke masjid/penerima?
Misal:
Untuk yang pertama; "ini zakat fithri dari ana 'Alam Abu Maryam, dari istri ana, dan anakΒ² ana...
Untuk yang kedua: misal ana dititipi utk menyerahkan zakat fithr orang lain ke masjid atau mustahiq, ana ucapkan saat menyerahkan zakatnya: "ini zakat fithr dari fulan wa fulanah dan keluarganya"....
Jazaakumulloohu khoiron atas jawabannya
Jawaban
Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah
Dari sisi boleh, boleh untuk pemberitahuan tetapi tidak harus. Yang terpenting, zakat tersebut sampai kepada si miskin.
Wallahua'lam
π Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
βοΈ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
βββββ