📃💬 BOLEHKAH MEMBAYAT ZAKAT FITRAH KEPADA KAKAK KANDUNG?
Pertanyaan,
Bismillah. Ustadz apakah boleh bayar zakat kepada kakak kandung yang sudah berumah tangga.
Jawaban,
Ustadz Abu Dawud Al Maydaniy hafizhahullah,
Kalau kakak Kandung tersebut keadaannya miskin maka diperbolehkan, bahkan afdhol menunaikan zakat kepada kerabat sendiri yang membutuhkan, dengan syarat kerabat tersebut bukan merupakan orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya
Wallahu A'lam
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
➖➖➖➖➖
Pertanyaan,
Bismillah. Ustadz apakah boleh bayar zakat kepada kakak kandung yang sudah berumah tangga.
Jawaban,
Ustadz Abu Dawud Al Maydaniy hafizhahullah,
Kalau kakak Kandung tersebut keadaannya miskin maka diperbolehkan, bahkan afdhol menunaikan zakat kepada kerabat sendiri yang membutuhkan, dengan syarat kerabat tersebut bukan merupakan orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya
Wallahu A'lam
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
➖➖➖➖➖