⚠️ TW // Sexual Assault.Pemerkosa Anak Kandung Hanya Dihukum 1 Tahun?Sumber: changeorg_id
"Selama 6 bulan terakhir kami fokus mendampingi AOS dalam sidang untuk mengadili ayah AOS, yang didakwa atas pemerkosaan anaknya. Selama itu pula kami aktif galang dukungan publik melalui petisi ini, hingga terkumpul hampir 12 ribu dukungan.
Tapi kami sangat terpukul mendengar majelis hakim PN Samarinda memutuskan ayah AOS tidak bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. la hanya dihukum setahun penjara karena 'menganiaya anaknya'.
Dari awal kami tahu perjuangan kasus ini nggak mudah karena ayah AOS adalah tokoh ormas yang memiliki kekuasaan di Kalimantan Timur.
Di Pengadilan Negeri, hakim memutuskan kalau ayah AOS HANYA melakukan kekerasan fisik yang bersifat mendidik. Apa yang mendidik dari menyuruh anak perempuannya minum miras dan hendak memperkosanya saat nggak sadarkan diri? Meski terus dipukuli karena meronta, AOS terus melawan hingga akhirnya berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Demi terus mendukung AOS, kita enggak boleh nyerah. Kita dorong terus tim kuasa hukum untuk ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda."
Please sign
this petition.