Forward from: Unknown
wa'alaikumussalam. hukum memasuki gereja atau tempat peribadatan non muslim, sekiranya bagaimana hukumnya?
يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ الدُّخُولُ فِي الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ
Bagi seorang muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh. (Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 1, halaman: 380)
terkait persoalan semacam ini para ulama besar kita, mazhab memiliki pandangan yang berbeda, mazhab Hanafi mengatakan hukumnya yakni makruh, sedang maliki, hambali dan sebagian dari Syafi'i mengatakan hal ini diperbolehkan, lalu kita tarik saja kesimpulan secara garis besarnya, jika ada suatu kepentingan yang mendesak, memaksa kita untuk berkunjung atau memasuki tempat tersebut maka hal tersebut di perbolehkan, namun jika diluar dari hal diatas lebih baik tidak usah, ini yg di artikan (makruh)
يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ الدُّخُولُ فِي الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ
Bagi seorang muslim, memasuki sinagog dan gereja hukumnya makruh. (Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 1, halaman: 380)
terkait persoalan semacam ini para ulama besar kita, mazhab memiliki pandangan yang berbeda, mazhab Hanafi mengatakan hukumnya yakni makruh, sedang maliki, hambali dan sebagian dari Syafi'i mengatakan hal ini diperbolehkan, lalu kita tarik saja kesimpulan secara garis besarnya, jika ada suatu kepentingan yang mendesak, memaksa kita untuk berkunjung atau memasuki tempat tersebut maka hal tersebut di perbolehkan, namun jika diluar dari hal diatas lebih baik tidak usah, ini yg di artikan (makruh)