FAQ Coretax


Channel's geo and language: Indonesia, Indonesian
Category: Law


Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1

Related channels

Channel's geo and language
Indonesia, Indonesian
Category
Law
Statistics
Posts filter


#UpdateEskalasi

Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode pengisian eskalasi sampai dengan 05 Oktober 2026, pukul 21.21 WIB ✅ telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.

Silakan coba diunduh kembali PDF-nya.

⬇️ Untuk kendala unduh SPT, silakan laporkan melalui ticketing MeLaTI

📝 Note :
Eskalasi kolektif masih dibuka dan ditindaklanjuti berkala setiap hari kerja, walau tanpa dilakukan update info, silakan manfaatkan eskalasi kolektif selama tersedia.

--
t.me/FAQcoretax




🚨 WEBINAR PAJAKKU x DJP 🚨
PER-12/PJ/2026: Era Baru Pembetulan SPT di Coretax

Era Baru Pembetulan SPT resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026. Skema “Delta” tidak lagi digunakan dan digantikan dengan mekanisme “Replace” yang memperhatikan "Calculation Rule", di mana SPT Pembetulan mengganti SPT sebelumnya namun tetap memperhatikan pembayaran dan pengembalian dari SPT sebelumnya. Coretax juga menyesuaikan nilai kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang timbul dari pembetulan SPT Masa untuk diperhitungkan pada pelaporan SPT Masa status normal yang dilaporkan berikutnya.

Simak pokok-pokok perubahan lengkap dalam PER-12/PJ/2026, antara lain:

TOPIK:
✅ Mekanisme Pembetulan SPT
✅ Penyesuaian kompensasi kelebihan pembayaran pajak
✅ Penunjukan Penandatangan Bukti Pemotongan dan Pemungutan PPh
✅ Ketentuan transisi PER-12/PJ/2026
✅ Studi kasus & simulasi praktis

🗓️ Rabu, 21 Oktober2026
🕘 09.00 – 11.30 WIB
🔴 Live via Zoom & YouTube Pajakku
📃Tersedia e-Certificate & Post Test
🎁 GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM

🗣️ *?NARASUMBER?*:
* Penyuluh P2Humas DJP:
* Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
* Agus Wahyudi, S.E., M.M.
* Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
* Yoyon Hardhianto, S.Ak, M.M.

*Tax Specialist, Pajakku:*
* Fernando Siahaan, Ph.D

🎁 *GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM (Tersedia e-Certificate & Akses Post Test)*

🔗 *DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN SEKARANG:*
linktr.ee/WebinarPajakku

--
t.me/FAQcoretax


"min, yg sosialisasi hari ini jam 13.30 dimana ya ?"

YUTUPPP:

Yang ditunggu-tunggu oleh para calon Kuasa Wajib Pajak akan hadiir!

Pusbin JFPM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Transformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan Berdasarkan PMK 44 Tahun 2026 dan PMK 55 Tahun 2026”.

Siang ini
📅 Jumat, 2 Oktober 2026
🕰 13.30 s.d. 16.00 WIB
🔗 https://www.youtube.com/live/URVp5PMLRi4?si=CDMCFgj0OmMYLN6z


#KuisPER12


SP_23_2026_Pemungutan_PPh_Pasal_22_melalui_marketplace_mulai_dilaksanakan.pdf
327.9Kb
PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 MELALUI MARKETPLACE MULAI DILAKSANAKAN 1 OKTOBER 2026








Menyambut deploy perubahan PER-12/PJ/2026 tepat pukul 00.00 WIB, telah rilis materi paparan dari penyusun regulasi yang bisa diakses di pajak.go.id atau di sini

Jika ingin memahami pengaturan dan paparan tersebut dengan lebih mudah, saya mengundang bapak/ibu semua untuk terlebih dahulu membaca artikel saya yang telah rilis di situs pajak.go.id dengan judul:

Goodbye Skema Delta! Coretax Kini Terapkan Skema "Replace" mulai 1 Oktober 2026 (PER-12/PJ/2026)
https://pajak.go.id/id/artikel/goodbye-skema-delta-coretax-kini-terapkan-skema-replace-mulai-1-oktober-2026-12pj2026

Mari menanti 1 Oktober 2026, semoga dengan pengaturan ini dapat memberikan solusi, kemudahan dan fleksibilitas bagi Wajib Pajak secara keseluruhan

Hormat saya
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak

--
t.me/FAQcoretax


PER12_PJ_2026.pdf
9.6Mb
#PER12 #Replace #CalculationRule

Salindia PER-12/PJ/2026 tentang Perubahan PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

--
t.me/FAQcoretax


📢 DISSEMINASI MATERI EDUKASI PER-12/PJ/2026

Selamat Sore,

Sehubungan dengan berlakunya PER-12/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, dengan ini disampaikan *materi edukasi dalam bentuk salindia* sebagai bahan informasi dan edukasi.

📎 Materi juga dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/pelaporan-spt-dalam-rangka-pelaksanaan-sistem-inti-administrasi-perpajakan-12pj2026-tentang

Demikian kami sampaikan.

Terima Kasih.

-Direktorat P2Humas-

--
t.me/FAQcoretax


Kejutan bulan Oktober belum berakhir ya
Sekarang pulang dulu, istirahat 🙏


#Downtime


#UjiKompetensiPerpajakan #UK
🗣🔊Yang ditunggu-tunggu oleh para calon Kuasa Wajib Pajak akan hadiir!


Pusbin JFPM menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Transformasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan Berdasarkan PMK 44 Tahun 2026 dan PMK 55 Tahun 2026”.

Catat waktunya!
📅 Jumat, 2 Oktober 2026
🕰 13.30 s.d. 16.00 WIB
🔗 https://www.youtube.com/@PusbinJFPM

Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyampaikan informasi terkait perubahan kebijakan dan mekanisme penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai implementasi ketentuan terbaru.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi transformasi penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan.

Pertanyaan terkait tema sosialisasi dapat dilayangkan melalui Slido t.kemenkeu.go.id/InfoUKP.

✨ Bersama kita wujudkan penyelenggaraan uji kompetensi yang lebih adaptif, efektif, dan berkualitas.

#Proaktif #PusbinJFPM P #Transformasi #Kemenkeu


#InfoPenangananKendala

Atas kendala tidak ditemukannya tagihan atau tidak ditemukannya kode billing saat proses pembayaran kode billing, saat ini tim internal DJP sedang melakukan pengecekan dan penanganan. 🙏

—
t.me/FAQcoretax




​🚨 GOODBYE SKEMA DELTA! Coretax Kini Terapkan Skema "Replace" Sesuai PER-12

Salah satu hal baru yang diatur sebelumnya di PER-11 Tahun 2025 adalah konsep delta, di mana secara umum pembetulan SPT dan SPT yang dibetulkan itu berdiri sendiri. Adapun pembetulan SPT digunakan hanya untuk melaporkan selisih kurang atau lebih pajak akibat pembetulan (deltanya).

Tidak dipungkiri, hal ini tentunya menciptakan batasan dan friksi. Tidak jarang ditemui Wajib Pajak yang mengkritisi:

"Kok saya kurang bayar besar lagi? Padahal saya masih punya LB di SPT Normal belum direstitusi”

“Kenapa saya tidak bisa ubah SPT lebih bayar saya dari pilihan restitusi menjadi kompensasi? Begitupun sebaliknya.”

Terbukti, dari polling 30 Agustus 2026 di FAQ Coretax, 82% menyatakan memilih agar skema delta diperbaiki, kembali ke skema replace, seperti dulu.

Dengan lahirnya PER-12, DJP mendengar keluhan dan aspirasi ini dengan perubahan regulasi serta aplikasi.

Seluruh pembetulan SPT yang dilakukan sejak 1 Oktober 2026 atas:
• PPh Pasal 21,
• Unifikasi,
• PPN & PPnBM,
• Tahunan PPh OP, &
• Tahunan PPh Badan

Yang dilaporkan dengan konsep delta, akan beralih ke skema "Replace" (ganti SPT).

Artinya apa?
Sederhananya, SPT yang "berlaku" dan menjadi patokan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak, adalah SPT pembetulan terakhir.

Terhadap proses penelitian yang sedang berlangsung dan belum sempat terbit ketetapan SKPPKP atau SKPLB dari SPT yang telah dibetulkan akan dihentikan (batal). Misalnya, SPT Normal lagi dilakukan Penelitian Pengembalian Pendahuluan, atau Penelitian Permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, atau Penelitian Permohonan Lebih Bayar dengan Surat Tersendiri, atau mungkin sedang Usulan Pemeriksaan (tapi belum terbit SPEM), maka jika SPT Normal itu dibetulkan, seluruh proses tersebut berhenti.

Dampak positifnya apa?
Wajib Pajak kini sudah dapat mengubah pilihan di SPT pembetulan, misalnya dari yang awalnya restitusi atau pendahuluan, menjadi kompensasi. Begitupun sebaliknya.

Lalu bagaimana jika SKPPKP atau SKPLB sudah terbit atas SPT yang dibetulkan?
Coretax akan menghitung otomatis nilai LB dalam ketetapan tersebut. Sehingga atas LB baru dari pembetulan, benar-benar murni sisa dari yang belum dikembalikan atau memang karena ada tambahan lebih bayar baru.

Lalu bagaimana jika sekadar ingin membetulkan SPT kurang bayar?
Tenang, pembayaran-pembayaran pada SPT yang dibetulkan di masa atau tahun pajak tersebut akan tetap diperhitungkan, sehingga Wajib Pajak hanya cukup membayar pajak atas yang benar-benar belum dibayarkan.

Bagaimana dengan kompensasi yang sudah maju ke depan (baik masuk saldo kompensasi atau digunakan di SPT masa berikutnya)?
Misalnya untuk SPT Masa PPh pasal 21 atau PPN?
Pada dasarnya, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT sumber kompensasi dan menggunakan LB yang sebelumnya dikompensasi tersebut. Adapun atas kompensasi yang digunakan tersebut, akan mengurangkan saldo kompensasi atau menjadi kurang bayar tambahan di SPT normal berikutnya.

Dengan begini, Wajib Pajak juga akan terhindar dari pembetulan SPT beruntun.

Tentunya ini menjadi kabar baik. Terlebih bagi WP yang lupa membuat bukti potong PPh pasal 21 namun masih memiliki saldo LB yang sudah dikompensasi.

Pembuatan bupot baru di masa tersebut dapat dilunasi dengan menarik kompensasi kembali, tanpa harus membayar ulang. Hanya saja, jangan lupa melakukan pelaporan di SPT normal berikutnya, karena bisa jadi berdampak kompensasi minus yang membuat kurang bayar tambahan.

Kesimpulan:
Perhitungan pajak yang kurang bayar atau lebih bayar pada SPT pembetulan, sudah memperhitungkan 2 hal utama: pembayaran dan pengembalian yang telah terbit ketetapannya.

Silakan dibaca dan dicermati lampiran PER-12. Banyak contoh yang sudah disusun oleh pihak regulasi agar kita lebih mudah memahami.

Sekian dari saya,
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

--
t.me/FAQcoretax

5.2k 0 50 31 66

PER Nomor 12 Tahun 2026 Lampiran.pdf
30.4Mb
Lampiran PER 12 Tahun 2026

988 Halaman



20 last posts shown.