🚨 GOODBYE SKEMA DELTA! Coretax Kini Terapkan Skema "Replace" Sesuai PER-12
Salah satu hal baru yang diatur sebelumnya di
PER-11 Tahun 2025 adalah konsep
delta, di mana secara umum pembetulan SPT dan SPT yang dibetulkan itu berdiri sendiri. Adapun pembetulan SPT digunakan hanya untuk melaporkan selisih kurang atau lebih pajak akibat pembetulan (deltanya).
Tidak dipungkiri, hal ini tentunya menciptakan batasan dan friksi. Tidak jarang ditemui Wajib Pajak yang mengkritisi:
"Kok saya kurang bayar besar lagi? Padahal saya masih punya LB di SPT Normal belum direstitusi”“Kenapa saya tidak bisa ubah SPT lebih bayar saya dari pilihan restitusi menjadi kompensasi? Begitupun sebaliknya.”Terbukti, dari polling 30 Agustus 2026 di FAQ Coretax,
82% menyatakan memilih agar skema delta diperbaiki, kembali ke skema
replace, seperti dulu.
Dengan lahirnya
PER-12, DJP mendengar keluhan dan aspirasi ini dengan perubahan regulasi serta aplikasi.
Seluruh pembetulan SPT yang dilakukan
sejak 1 Oktober 2026 atas:
• PPh Pasal 21,
• Unifikasi,
• PPN & PPnBM,
• Tahunan PPh OP, &
• Tahunan PPh Badan
Yang dilaporkan dengan konsep delta,
akan beralih ke skema "Replace" (ganti SPT).Artinya apa?Sederhananya, SPT yang "berlaku" dan menjadi patokan pelaksanaan hak dan kewajiban pajak, adalah
SPT pembetulan terakhir.
Terhadap proses penelitian yang sedang berlangsung dan belum sempat terbit ketetapan SKPPKP atau SKPLB dari SPT yang telah dibetulkan
akan dihentikan (batal). Misalnya, SPT Normal lagi dilakukan Penelitian Pengembalian Pendahuluan, atau Penelitian Permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, atau Penelitian Permohonan Lebih Bayar dengan Surat Tersendiri, atau mungkin sedang Usulan Pemeriksaan (tapi belum terbit SPEM), maka jika SPT Normal itu dibetulkan,
seluruh proses tersebut berhenti.
Dampak positifnya apa?Wajib Pajak kini sudah dapat mengubah pilihan di SPT pembetulan, misalnya dari yang awalnya restitusi atau pendahuluan,
menjadi kompensasi. Begitupun sebaliknya.
Lalu bagaimana jika SKPPKP atau SKPLB sudah terbit atas SPT yang dibetulkan? Coretax akan menghitung otomatis nilai LB dalam ketetapan tersebut. Sehingga atas LB baru dari pembetulan, benar-benar murni sisa dari yang belum dikembalikan atau memang karena ada tambahan lebih bayar baru.
Lalu bagaimana jika sekadar ingin membetulkan SPT kurang bayar? Tenang, pembayaran-pembayaran pada SPT yang dibetulkan di masa atau tahun pajak tersebut akan
tetap diperhitungkan, sehingga Wajib Pajak hanya cukup membayar pajak atas yang benar-benar belum dibayarkan.
Bagaimana dengan kompensasi yang sudah maju ke depan (baik masuk saldo kompensasi atau digunakan di SPT masa berikutnya)? Misalnya untuk SPT Masa PPh pasal 21 atau PPN?
Pada dasarnya, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT sumber kompensasi dan menggunakan LB yang sebelumnya dikompensasi tersebut. Adapun atas kompensasi yang digunakan tersebut, akan mengurangkan saldo kompensasi atau menjadi kurang bayar tambahan di SPT normal berikutnya.
Dengan begini, Wajib Pajak juga akan terhindar dari
pembetulan SPT beruntun.
Tentunya ini menjadi kabar baik. Terlebih bagi WP yang lupa membuat bukti potong PPh pasal 21 namun masih memiliki saldo LB yang sudah dikompensasi.
Pembuatan bupot baru di masa tersebut dapat dilunasi dengan menarik kompensasi kembali,
tanpa harus membayar ulang. Hanya saja, jangan lupa melakukan pelaporan di SPT normal berikutnya, karena bisa jadi berdampak kompensasi minus yang membuat kurang bayar tambahan.
Kesimpulan:Perhitungan pajak yang kurang bayar atau lebih bayar pada SPT pembetulan, sudah memperhitungkan 2 hal utama:
pembayaran dan
pengembalian yang telah terbit ketetapannya.
Silakan dibaca dan dicermati lampiran PER-12. Banyak contoh yang sudah disusun oleh pihak regulasi agar kita lebih mudah memahami.
Sekian dari saya,
- Rahmatullah BarkatPenyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax