MAHKAMAH SYARIAH MENGUMUMKAN HUKUMAN BAGI PENYEBAR TUDUHAN ZINA DENGAN 30 KALI CAMBUKAN
Pada hari ini hari senin tanggal 7 bulan rajab 1441 Mahkamah Syariah mengumumkan hukuman atas orang yang telah menyebarkan tuduhan zina dan mentranskrip muhadharah "Telah tiba waktunya Muhammad Bin Hadi untuk mengeluarkan tujuannya", dengan hukuman 30 kali cambukan sebagai bentuk hukuman terhadap kejahatan yang telah dia (si penyebar berita) lakukan, yaitu dengan cara ikut berpartisipasi menjatuhkan reputasi seseorang yang sudah dinyatakan tidak bersalah yaitu Abu Ayyub Al Maghribi
Maka hukuman apa yang akan di timpakan kepada orang yang (secara langsung) telah menuduh zina dan mencelanya ?!
Itulah kondisi para pengekor sang penuduh zina lagi pemecah belah Ibnu Hadi, kegelapan diatas kegelapan lainnya.
Maka Pengadilan Kerajaan Saudi Arabia (Negeri yang benar-benar menerapkan hukuman syariat), segala bentuk rasa syukur atas keadilan yang telah dinikmati oleh seorang muslim dalam naungan hukum keluarga Su'ud, semoga Allah melanggengkan kemuliaan mereka dan membimbing/memperbaiki amalan mereka
Tidak ada kemuliaan bagi musho'fiqoh yang zalim. Dan kesudahan yang buruk bagi orang-orang zalim lainnya apabila mereka tidak bertaubat
Sumber :
https://t.me/Nataouan/16041
Pada hari ini hari senin tanggal 7 bulan rajab 1441 Mahkamah Syariah mengumumkan hukuman atas orang yang telah menyebarkan tuduhan zina dan mentranskrip muhadharah "Telah tiba waktunya Muhammad Bin Hadi untuk mengeluarkan tujuannya", dengan hukuman 30 kali cambukan sebagai bentuk hukuman terhadap kejahatan yang telah dia (si penyebar berita) lakukan, yaitu dengan cara ikut berpartisipasi menjatuhkan reputasi seseorang yang sudah dinyatakan tidak bersalah yaitu Abu Ayyub Al Maghribi
Maka hukuman apa yang akan di timpakan kepada orang yang (secara langsung) telah menuduh zina dan mencelanya ?!
Itulah kondisi para pengekor sang penuduh zina lagi pemecah belah Ibnu Hadi, kegelapan diatas kegelapan lainnya.
Maka Pengadilan Kerajaan Saudi Arabia (Negeri yang benar-benar menerapkan hukuman syariat), segala bentuk rasa syukur atas keadilan yang telah dinikmati oleh seorang muslim dalam naungan hukum keluarga Su'ud, semoga Allah melanggengkan kemuliaan mereka dan membimbing/memperbaiki amalan mereka
Tidak ada kemuliaan bagi musho'fiqoh yang zalim. Dan kesudahan yang buruk bagi orang-orang zalim lainnya apabila mereka tidak bertaubat
Sumber :
https://t.me/Nataouan/16041