🔰 *PENGUMUMAN MASJID UMAR IBNUL KHOTTHOB PEKALONGAN*
Perihal: *Peniadaan Kegiatan Masjid*
Tanggal: 1 sya'ban 1441 H / 26 Maret 2020 M
___
_Bismillahirrahmanirrahim._
Pengurus Takmir Masjid Umar ibnul khotthob Pekalongan
*Menimbang :*
A. Imbauan dan instruksi pemerintah Indonesia dari Bapak Presiden RI, Bapak Gubernur Jawa Tengah, dan Bapak Wali kota Pekalongan agar ikut membantu pencegahan penyebaran virus Corona.
B. Arahan dari Pemerintah kota Pekalongan, perihal: Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di kota Pekalongan.
C. Nasihat Asatidzah kita –Ahlus Sunnah-.
*Mengingat :*
Keputusan Musyawarah Takmir masjid Umar Ibnul khothob Pekalongan.
*Memutuskan :*
*- Menetapkan :*
1⃣ *Peniadaan ‘sholat lima waktu dan Jumat’* di masjid Umar ibnul Khotthob untuk sementara waktu, *dimulai hari Kamis, 1sya'ban 1441 H / 26 Maret 2020 M* hingga pengumuman berikutnya (menyesuaikan kebijakan pemerintah).
Oleh karena itu ada dua hal yang perlu dilakukan:
a. Sholat lima waktu diselenggarakan di rumah masing-masing, dan
b. Sholat Jumat diganti dengan sholat Zhuhur di rumah masing-masing.
2⃣ Adzan untuk sholat lima waktu akan tetap dikumandangkan.
3️⃣ Selalu melakukan usaha menempuh sebab untuk mencegah penyebaran penyakit.
4️⃣ Jangan lupa berdoa kebaikan untuk keluarga kita dan masyakat Indonesia pada umumnya.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diterapkan bersama, demi meredam mafsadah (kerugian) yang besar.
🍃 Semoga menjadi sebab keselamatan kita dan keluarga. _Aamiin._
Tertanda:
*Takmir Masjid Umar ibnul khotthob Pekalongan*
Perihal: *Peniadaan Kegiatan Masjid*
Tanggal: 1 sya'ban 1441 H / 26 Maret 2020 M
___
_Bismillahirrahmanirrahim._
Pengurus Takmir Masjid Umar ibnul khotthob Pekalongan
*Menimbang :*
A. Imbauan dan instruksi pemerintah Indonesia dari Bapak Presiden RI, Bapak Gubernur Jawa Tengah, dan Bapak Wali kota Pekalongan agar ikut membantu pencegahan penyebaran virus Corona.
B. Arahan dari Pemerintah kota Pekalongan, perihal: Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di kota Pekalongan.
C. Nasihat Asatidzah kita –Ahlus Sunnah-.
*Mengingat :*
Keputusan Musyawarah Takmir masjid Umar Ibnul khothob Pekalongan.
*Memutuskan :*
*- Menetapkan :*
1⃣ *Peniadaan ‘sholat lima waktu dan Jumat’* di masjid Umar ibnul Khotthob untuk sementara waktu, *dimulai hari Kamis, 1sya'ban 1441 H / 26 Maret 2020 M* hingga pengumuman berikutnya (menyesuaikan kebijakan pemerintah).
Oleh karena itu ada dua hal yang perlu dilakukan:
a. Sholat lima waktu diselenggarakan di rumah masing-masing, dan
b. Sholat Jumat diganti dengan sholat Zhuhur di rumah masing-masing.
2⃣ Adzan untuk sholat lima waktu akan tetap dikumandangkan.
3️⃣ Selalu melakukan usaha menempuh sebab untuk mencegah penyebaran penyakit.
4️⃣ Jangan lupa berdoa kebaikan untuk keluarga kita dan masyakat Indonesia pada umumnya.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diterapkan bersama, demi meredam mafsadah (kerugian) yang besar.
🍃 Semoga menjadi sebab keselamatan kita dan keluarga. _Aamiin._
Tertanda:
*Takmir Masjid Umar ibnul khotthob Pekalongan*