Forward from: Kajian Salafy Kawunganten
DIAMNYA NEGARA DARI SEBAGIAN KEMUNGKARAN BUKANLAH SEBAGAI PEMBENARAN KEMUNGKARAN ITU
✒️Oleh Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
🔘Soal:
Apa hukum bagi orang yang apabila kamu ajak mereka untuk meninggalkan yang haram atau ke perbuatan yang baik, lalu mereka berkata: "Kalau seandainya seperti apa yang kamu katakan, tentulah tidak akan ada di negara ini dengan di ridhai negara juga."
☑️Jawab:
Ini adalah kesalahan. Ini adalah hujjah yang batil.
Pertama: bahwa negara tidaklah mengetahui hal yang ghaib, tidak mengetahui semuanya di negeri dan di negara.
Kedua: Negara itu tidaklah Maksum (suci dari dosa), tidaklah Maksum, tidaklah menetapkan kecuali pasti kebenaran, namun bisa salah dan benar, Negara itu semisal para Ulama, mereka bisa berbuat salah dan benar. Sehingga adanya suatu kemungkaran di negeri ini di Riyadh atau di selain Riyadh atau di Kerajaan semuanya, maka itu bukanlah dalil bahwasanya itu mubah atau boleh. Didapati padanya ada maksiat-maksiat dan didapati padanya ketaatan-ketaatan semisal negara lainnya.
Maksudnya bahwa beralasan mengambil hujjah dengan cara ini adalah suatu kesalahan. Negara itu tidak mengetahui perkara ghaib, dan Negara itu tidaklah Maksum, dan kemungkaran-kemungkaran itu ada.
Maka yang wajib adalah mengingkari kemungkaran dan mencegahnya dari apa yang Allah haramkan. Sedangkan beralasan hujjah dengan bahwasannya apa yang ada di Kerajaan Saudi berarti itu halal boleh, maka ini salah. Ini adalah hujjah alasannya pengekor hawa nafsu jika kamu mengingkari mereka, merekapun berkata: "Kalau seandainya ini haram, tentu negara tidak akan menetapkannya, ini ada di sini...
Negara tidak membenarkannya, ini memang ada dan tetap haram, dan minuman keras ada ditengah-tengah masyarakat dan negara memeranginya, namun tetap ada, dan zina ada, namun negara memeranginya, dan menegakkan hukuman had untuk orang yang melakukannya.
Dan maksudnya adalah bahwa adanya kemaksiatan-kemaksiatan di negara Saudi itu bukanlah dalil bahwasanya hal tersebut halal. Kemaksiatan-kemaksiatan kerap kalinya ada. Dan bahkan dahulu di masa Nabi ﷺ masih hidup, ada terjadi. Namun yang wajib adalah mengingkari kemungkaran, mengingkari apa yang Allah haramkan, dan berdakwah mengajak kepada apa yang Allah perintahkan, dan wajib mengingkari apa yang muncul dari kemungkaran dan menetapkan hukum peradilan serta menegakkan had.
📱Sumber:
https://bit.ly/3b56BEw
📨Mift@h_Udin✍
Kawunganten, 17 Rabi'ul Awal 1443H
💎https://t.me/salafykawunganten/3421
✒️Oleh Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
🔘Soal:
Apa hukum bagi orang yang apabila kamu ajak mereka untuk meninggalkan yang haram atau ke perbuatan yang baik, lalu mereka berkata: "Kalau seandainya seperti apa yang kamu katakan, tentulah tidak akan ada di negara ini dengan di ridhai negara juga."
☑️Jawab:
Ini adalah kesalahan. Ini adalah hujjah yang batil.
Pertama: bahwa negara tidaklah mengetahui hal yang ghaib, tidak mengetahui semuanya di negeri dan di negara.
Kedua: Negara itu tidaklah Maksum (suci dari dosa), tidaklah Maksum, tidaklah menetapkan kecuali pasti kebenaran, namun bisa salah dan benar, Negara itu semisal para Ulama, mereka bisa berbuat salah dan benar. Sehingga adanya suatu kemungkaran di negeri ini di Riyadh atau di selain Riyadh atau di Kerajaan semuanya, maka itu bukanlah dalil bahwasanya itu mubah atau boleh. Didapati padanya ada maksiat-maksiat dan didapati padanya ketaatan-ketaatan semisal negara lainnya.
Maksudnya bahwa beralasan mengambil hujjah dengan cara ini adalah suatu kesalahan. Negara itu tidak mengetahui perkara ghaib, dan Negara itu tidaklah Maksum, dan kemungkaran-kemungkaran itu ada.
Maka yang wajib adalah mengingkari kemungkaran dan mencegahnya dari apa yang Allah haramkan. Sedangkan beralasan hujjah dengan bahwasannya apa yang ada di Kerajaan Saudi berarti itu halal boleh, maka ini salah. Ini adalah hujjah alasannya pengekor hawa nafsu jika kamu mengingkari mereka, merekapun berkata: "Kalau seandainya ini haram, tentu negara tidak akan menetapkannya, ini ada di sini...
Negara tidak membenarkannya, ini memang ada dan tetap haram, dan minuman keras ada ditengah-tengah masyarakat dan negara memeranginya, namun tetap ada, dan zina ada, namun negara memeranginya, dan menegakkan hukuman had untuk orang yang melakukannya.
Dan maksudnya adalah bahwa adanya kemaksiatan-kemaksiatan di negara Saudi itu bukanlah dalil bahwasanya hal tersebut halal. Kemaksiatan-kemaksiatan kerap kalinya ada. Dan bahkan dahulu di masa Nabi ﷺ masih hidup, ada terjadi. Namun yang wajib adalah mengingkari kemungkaran, mengingkari apa yang Allah haramkan, dan berdakwah mengajak kepada apa yang Allah perintahkan, dan wajib mengingkari apa yang muncul dari kemungkaran dan menetapkan hukum peradilan serta menegakkan had.
📱Sumber:
https://bit.ly/3b56BEw
📨Mift@h_Udin✍
Kawunganten, 17 Rabi'ul Awal 1443H
💎https://t.me/salafykawunganten/3421