Forward from: II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
(03)
(➊➒) Apakah shalat jama' diharuskan berurutan?
[ Jawab ]
Ya, shalat Jama' harus berurutan. Maghrib dulu kemudian Isya’, demikian juga Dzhuhur dulu kemudian Ashar. Tidak boleh Isya’ dulu kemudian Maghrib atau Ashar dulu kemudian Dzhuhur. Jika seseorang sebelumnya berniat melakukan jama' ta’khir maghrib dan Isya’ di waktu Isya’ ternyata ia mendapati jamaah shalat Isya’ kemudian bergabung melakukan shalat Isya’ padahal ia belum shalat maghrib, maka nantinya ia harus melakukan shalat Maghrib dan Isya’ lagi. Shalatnya bersama jamaah terhitung shalat sunnah, bukan shalat yang menggugurkan kewajiban. [Penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’]
(➋🎯) Apakah diperbolehkan shalat jama' pada waktu safar di saat lebih banyak berdiam diri di suatu tempat/ tidak terus menerus dalam perjalanan?
[ Jawab ]
Boleh, namun yang lebih utama tidak dijama'. Dikatakan boleh, karena Nabi menjama' shalat pada peperangan Tabuk pada saat beliau lebih banyak berdiam diri tidak selalu melakukan perpindahan tempat sebagaimana riwayat Ahmad.
(➋➊) Bolehkah menjama' shalat Jum'at dengan shalat Ashar?
[ Jawab ]
Shalat Jum'at tidak sama dengan shalat Dzhuhur, karena itu ia tidak bisa dijama' dengan shalat Ashar. Nash-nash hadits yang ada adalah jama' antara Dzhuhur dengan Ashar, bukan Jum'at dengan Ashar. Jika seseorang dalam perjalanan pada waktu Jum'at hendak menjama' shalat, maka hendaknya ia melakukan shalat dzhuhur -bukan Jum'at- yang dijama' dengan shalat Ashar. Namun, jika ia memilih shalat Dzhuhur bukan shalat Jum'at, ia telah melewatkan keutamaan yang besar, karena shalat Jum'at lebih utama dibandingkan shalat Dzhuhur. [Asy-Syarhul Mumti’ syarh Zaadil Mustaqni’ karya Ibn Utsaimin]
(➋➋) Apakah jama' ta’khir mempersyaratkan niat sebelum berakhirnya waktu shalat yang pertama?
[ Jawab ]
Ya, menurut pendapat Syaikh al-Utsaimin.
Contoh, seseorang yang akan menjama' ta’khir pada waktu Ashar, ia sudah harus berniat sebelum berakhirnya waktu Dzhuhur. Seseorang yang akan menjama' ta’khir pada waktu Isya’ harus sudah berniat sebelum waktu Maghrib berakhir. Karena jika tidak demikian, ia melewatkan suatu waktu shalat tanpa berniat apapun untuk melakukan shalat.
(➋➌) Apakah seorang yang sakit boleh menjama' shalat? Apakah ia juga boleh mengqashar shalat?
[ Jawab ]
Seorang yang sakit boleh menjama', namun tidak boleh mengqashar. Karena qashar hanya berlaku bagi musafir.
Selesai, Alhamdulillah.
📚[Dikutip dari Buku “Fiqh Bersuci dan Shalat Sesuai Tuntunan Nabi” - Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah]
Url: https://goo.gl/EVJtjM
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: @Sifat_Sholat_Nabi
(➊➒) Apakah shalat jama' diharuskan berurutan?
[ Jawab ]
Ya, shalat Jama' harus berurutan. Maghrib dulu kemudian Isya’, demikian juga Dzhuhur dulu kemudian Ashar. Tidak boleh Isya’ dulu kemudian Maghrib atau Ashar dulu kemudian Dzhuhur. Jika seseorang sebelumnya berniat melakukan jama' ta’khir maghrib dan Isya’ di waktu Isya’ ternyata ia mendapati jamaah shalat Isya’ kemudian bergabung melakukan shalat Isya’ padahal ia belum shalat maghrib, maka nantinya ia harus melakukan shalat Maghrib dan Isya’ lagi. Shalatnya bersama jamaah terhitung shalat sunnah, bukan shalat yang menggugurkan kewajiban. [Penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’]
(➋🎯) Apakah diperbolehkan shalat jama' pada waktu safar di saat lebih banyak berdiam diri di suatu tempat/ tidak terus menerus dalam perjalanan?
[ Jawab ]
Boleh, namun yang lebih utama tidak dijama'. Dikatakan boleh, karena Nabi menjama' shalat pada peperangan Tabuk pada saat beliau lebih banyak berdiam diri tidak selalu melakukan perpindahan tempat sebagaimana riwayat Ahmad.
(➋➊) Bolehkah menjama' shalat Jum'at dengan shalat Ashar?
[ Jawab ]
Shalat Jum'at tidak sama dengan shalat Dzhuhur, karena itu ia tidak bisa dijama' dengan shalat Ashar. Nash-nash hadits yang ada adalah jama' antara Dzhuhur dengan Ashar, bukan Jum'at dengan Ashar. Jika seseorang dalam perjalanan pada waktu Jum'at hendak menjama' shalat, maka hendaknya ia melakukan shalat dzhuhur -bukan Jum'at- yang dijama' dengan shalat Ashar. Namun, jika ia memilih shalat Dzhuhur bukan shalat Jum'at, ia telah melewatkan keutamaan yang besar, karena shalat Jum'at lebih utama dibandingkan shalat Dzhuhur. [Asy-Syarhul Mumti’ syarh Zaadil Mustaqni’ karya Ibn Utsaimin]
(➋➋) Apakah jama' ta’khir mempersyaratkan niat sebelum berakhirnya waktu shalat yang pertama?
[ Jawab ]
Ya, menurut pendapat Syaikh al-Utsaimin.
Contoh, seseorang yang akan menjama' ta’khir pada waktu Ashar, ia sudah harus berniat sebelum berakhirnya waktu Dzhuhur. Seseorang yang akan menjama' ta’khir pada waktu Isya’ harus sudah berniat sebelum waktu Maghrib berakhir. Karena jika tidak demikian, ia melewatkan suatu waktu shalat tanpa berniat apapun untuk melakukan shalat.
(➋➌) Apakah seorang yang sakit boleh menjama' shalat? Apakah ia juga boleh mengqashar shalat?
[ Jawab ]
Seorang yang sakit boleh menjama', namun tidak boleh mengqashar. Karena qashar hanya berlaku bagi musafir.
Selesai, Alhamdulillah.
📚[Dikutip dari Buku “Fiqh Bersuci dan Shalat Sesuai Tuntunan Nabi” - Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah]
Url: https://goo.gl/EVJtjM
📮••••|Edisi| @ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: @Sifat_Sholat_Nabi