[TWK] Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh ...
Poll
- peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
- peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan
- peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah
- peraturan perundang-undangan, pemerintah, dan lembaga yang memiliki kewenangan
- peraturan perundang-undangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)