Репост из: Tragedi 98.
Mereka yang ngelakuin cyberbullying ini lebih dari satu orang, maka mereka bakal dipidana atas perbuatan turut melakukan (medepleger). Penghinaan itu merupakan delik aduan, di pasal 107 ayat 1 dan 6 KUHAP: setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan; setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. Just in case emang circle yang dispill ngerasa keberatan, bisa banget kalau mau laporin. Kalau sekiranya nggak bisa di omongin dengan baik, ya ke hukum aja. Gua pribadi nggak bakal ngerasa panas kalau mereka ngga body shaming orang, size and color of someone’s body is not a joke.