Jawab:
Al-Bukhari meriwayatkan hadits tersebut (no. 2591) dengan lafaz,
أَنْفِقِي، وَلاَ تُحْصِي، فَيُحْصِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ، وَلاَ تُوعِي، فَيُوعِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ
“Berinfaklah engkau dan jangan berhitung, nanti Allah akan berhitung terhadapmu. Jangan pula menahan diri dari memberi, nanti Allah akan menahan pemberian darimu.”
Al-Bukhari juga mengeluarkan dalam “Kitab az-Zakat” no. 1433 dengan lafaz,
لاَ تُوكِي فَيُوكَى عَلَيْكِ
“Jangan engkau mempersempit pemberian, nanti engkau juga akan disempitkan.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari pada “Kitab al-Hibah” menjelaskan makna hadits tersebut sebagai berikut.
“Artinya, engkau jangan (hanya) menumpuk harta di tempat penyimpanannya. Jangan engkau berbuat kikir atau bakhil untuk berinfak karena engkau akan mendapat balasan seperti itu juga.”
Adapun dalam “Kitab az-Zakat”, al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan,
“Artinya ialah larangan menahan diri dari bersedekah atau memberi karena khawatir kehabisan harta. Menahan diri dari bersedekah merupakan faktor penyebab yang paling kuat terhadap terputusnya sumber keberkahan. Sebab, Allah akan membalas pemberian tanpa ada batas hitungannya.”
Wallahu a’lam bish-shawab.
Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah
https://asysyariah.com/larangan-mengunci-tempat-makanan/
Al-Bukhari meriwayatkan hadits tersebut (no. 2591) dengan lafaz,
أَنْفِقِي، وَلاَ تُحْصِي، فَيُحْصِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ، وَلاَ تُوعِي، فَيُوعِيَ اللَّهُ عَلَيْكِ
“Berinfaklah engkau dan jangan berhitung, nanti Allah akan berhitung terhadapmu. Jangan pula menahan diri dari memberi, nanti Allah akan menahan pemberian darimu.”
Al-Bukhari juga mengeluarkan dalam “Kitab az-Zakat” no. 1433 dengan lafaz,
لاَ تُوكِي فَيُوكَى عَلَيْكِ
“Jangan engkau mempersempit pemberian, nanti engkau juga akan disempitkan.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari pada “Kitab al-Hibah” menjelaskan makna hadits tersebut sebagai berikut.
“Artinya, engkau jangan (hanya) menumpuk harta di tempat penyimpanannya. Jangan engkau berbuat kikir atau bakhil untuk berinfak karena engkau akan mendapat balasan seperti itu juga.”
Adapun dalam “Kitab az-Zakat”, al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan,
“Artinya ialah larangan menahan diri dari bersedekah atau memberi karena khawatir kehabisan harta. Menahan diri dari bersedekah merupakan faktor penyebab yang paling kuat terhadap terputusnya sumber keberkahan. Sebab, Allah akan membalas pemberian tanpa ada batas hitungannya.”
Wallahu a’lam bish-shawab.
Ditulis oleh Ustadz Abu Ishaq Abdullah
https://asysyariah.com/larangan-mengunci-tempat-makanan/