Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
O4. Membuat masalah, pencemaran nama baik, atau hit n run akan dimasukkan ke dalam black list.
O5. Owner memiliki hak untuk mencabut karya hasil jiplakan kepada kalian yang memakai karya tersebut. Denda sebesar 5x harga asli karya yang saya jual diberikan kepada orang yang berani menjiplak atau pun menjadikan inspo.
• • ━━━━━━ ⛧ ━━━━━━ • •
O4. Membuat masalah, pencemaran nama baik, atau hit n run akan dimasukkan ke dalam black list.
O5. Owner memiliki hak untuk mencabut karya hasil jiplakan kepada kalian yang memakai karya tersebut. Denda sebesar 5x harga asli karya yang saya jual diberikan kepada orang yang berani menjiplak atau pun menjadikan inspo.
• • ━━━━━━ ⛧ ━━━━━━ • •