Репост из: 𝐡𝐢𝐣𝐫𝐚𝐡 𝐰𝐢𝐭𝐡 𝐟𝐫𝐞𝐲𝐲𝐚 🌷
𓈈 𐑺ִ ᥲρᥲkᥲh tιdᥙr ꧑ᥱ꧑bᥲtᥲᥣkᥲᥒ ᥕᥙdhᥙ?
🩰⋆ Ꮺ seseorang ketika tertidur waktu khotbah Jumat selama posisi duduknya tidak berubah maka wudhunya tidak batal.
Di dalam literatur fikih disebutkan bahwa tidur adalah salah satu yang menyebabkan batalnya wudhu karena seseorang tersebut sedang tidak sadar (sementara waktu) hingga memungkinkan orang tersebut akan melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu lainnya secara tidak sadar misalnya kentut.
Keterangan tersebut salah satunya tertulis dalam kitab Safinatun Naja karya Salim Ibn Sumair Al Hadrami.
Pertanyaannya adalah bagaimana jika seseorang tidur ketika khotbah atau menunggu salat jemaah didirikan?
Diakui atau tidak, di sekitar kita masih banyak kaum muslimin yang saat khotbah malah terkantuk-kantuk hinga akhirnya tertidur sementara waktu. Dalam keterangan kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa yang membatalkan wudhu adalah tidur yang berubah posisi.
Misalnya ada seseorang yang tidur dalam keadaan duduk di atas sajadah, kemudian ketika terbangun posisi duduknya sudah berubah (contohnya dari yang menghadap ke kanan menjadi ke kiri) maka wudhu orang tersebut batal.
Tetapi sebaliknya jika seseorang itu terbangun dan posisi duduknya tidak berubah, maka wudhu orang tersebut tidak batal.Kejadian seperti itu pernah pula dialami oleh para sahabat sebagaimana yang diterangkan dalam satu hadis dari Anas bin Malik.
"Sesungguhnya para sahabat ra menunggu pelaksanaan salat Isya pada masa Rasulullah saw sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian (ketika terbangun) mereka salat tanpa berwudu.” (HR Muslim)
Menurut keterangan Imam Abu Suja, tidur seseorang yang membatalkan wudhu adalah tidur yang berubah posisi. Begitu juga yang dikatakan dalam Syarh Mumti’ala Zaadil Mustaqni, Syekh Al Ustaimin berpendapat bahwa tidur bisa menyebabkan batalnya wudhu, kecuali tidur yang sementara ketika duduk dan berdiri. Jadi, bagi seseorang yang tidur hanya sebentar tetapi tidak duduk alias terlentang, tetap harus wudhu kembali.
Dengan demikian, seseorang ketika tertidur waktu khotbah Jumat selama posisi duduknya tidak berubah maka wudhunya tidak batal. Wallahu a'lam.[
║▌│█║▌│ █║▌│█│║▌║
║▌│█║▌│ █║▌│█│║▌║
─┈ ִֶָ𓂅 @barengfreyya ⎙
#ABOUTMUSLIM ͎ ˗ִֶָ ꗃꠂꠥ ʾʾ ˓˓
🩰⋆ Ꮺ seseorang ketika tertidur waktu khotbah Jumat selama posisi duduknya tidak berubah maka wudhunya tidak batal.
Di dalam literatur fikih disebutkan bahwa tidur adalah salah satu yang menyebabkan batalnya wudhu karena seseorang tersebut sedang tidak sadar (sementara waktu) hingga memungkinkan orang tersebut akan melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu lainnya secara tidak sadar misalnya kentut.
Keterangan tersebut salah satunya tertulis dalam kitab Safinatun Naja karya Salim Ibn Sumair Al Hadrami.
Pertanyaannya adalah bagaimana jika seseorang tidur ketika khotbah atau menunggu salat jemaah didirikan?
Diakui atau tidak, di sekitar kita masih banyak kaum muslimin yang saat khotbah malah terkantuk-kantuk hinga akhirnya tertidur sementara waktu. Dalam keterangan kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa yang membatalkan wudhu adalah tidur yang berubah posisi.
Misalnya ada seseorang yang tidur dalam keadaan duduk di atas sajadah, kemudian ketika terbangun posisi duduknya sudah berubah (contohnya dari yang menghadap ke kanan menjadi ke kiri) maka wudhu orang tersebut batal.
Tetapi sebaliknya jika seseorang itu terbangun dan posisi duduknya tidak berubah, maka wudhu orang tersebut tidak batal.Kejadian seperti itu pernah pula dialami oleh para sahabat sebagaimana yang diterangkan dalam satu hadis dari Anas bin Malik.
"Sesungguhnya para sahabat ra menunggu pelaksanaan salat Isya pada masa Rasulullah saw sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian (ketika terbangun) mereka salat tanpa berwudu.” (HR Muslim)
Menurut keterangan Imam Abu Suja, tidur seseorang yang membatalkan wudhu adalah tidur yang berubah posisi. Begitu juga yang dikatakan dalam Syarh Mumti’ala Zaadil Mustaqni, Syekh Al Ustaimin berpendapat bahwa tidur bisa menyebabkan batalnya wudhu, kecuali tidur yang sementara ketika duduk dan berdiri. Jadi, bagi seseorang yang tidur hanya sebentar tetapi tidak duduk alias terlentang, tetap harus wudhu kembali.
Dengan demikian, seseorang ketika tertidur waktu khotbah Jumat selama posisi duduknya tidak berubah maka wudhunya tidak batal. Wallahu a'lam.[
║▌│█║▌│ █║▌│█│║▌║
║▌│█║▌│ █║▌│█│║▌║
─┈ ִֶָ𓂅 @barengfreyya ⎙
#ABOUTMUSLIM ͎ ˗ִֶָ ꗃꠂꠥ ʾʾ ˓˓