KARTU TANDA PENCARI KERJA (AK/1)
-------------
🔸Karena Sering dicetak menggunakan kertas warna kuning,maka Kartu ini lebih Populer disebut "Kartu Kuning".tp tidak semua dicetak menggunakan kertas warna kuning,ada juga yg warna polos (putih) 😂
🔸Kartu Tanda Pencari Kerja ini di Keluarkan Oleh Pemerintah Daerah Tingkat II (Kota/Kabupaten) Jadi Jika Kalian Ingin membuat Kartu ini,Silahkan mendatangi atau mencari informasi di Pemda masing-masing sesuai KTP kalian,😉
Pembuatnya bisa online dan offline (tergantung kebijakan disnaker masing")
🔸Banyak Perusahaan Mensyaratkan Wajib Melampirkan Kartu ini dalam Persyaratan Melamar Kerja.
Jadi Jika Kalian Belum Membuat Kartu ini,saya sarankan Silahkan Membuatnya segera 😉😉
🔸Masa Berlaku Kartu ini 2 Tahun
🔸Persyaratan Umum Pembutan :
fotokopi Izajah atau SKL,fotokopi KTP,fotokopi Paklaring (klo ada) dan pasfoto 3x4 (2 lembar) dan tentunya Gratis 😉
------------
Best regards😊
@CV_Pencaker
-------------
🔸Karena Sering dicetak menggunakan kertas warna kuning,maka Kartu ini lebih Populer disebut "Kartu Kuning".tp tidak semua dicetak menggunakan kertas warna kuning,ada juga yg warna polos (putih) 😂
🔸Kartu Tanda Pencari Kerja ini di Keluarkan Oleh Pemerintah Daerah Tingkat II (Kota/Kabupaten) Jadi Jika Kalian Ingin membuat Kartu ini,Silahkan mendatangi atau mencari informasi di Pemda masing-masing sesuai KTP kalian,😉
Pembuatnya bisa online dan offline (tergantung kebijakan disnaker masing")
🔸Banyak Perusahaan Mensyaratkan Wajib Melampirkan Kartu ini dalam Persyaratan Melamar Kerja.
Jadi Jika Kalian Belum Membuat Kartu ini,saya sarankan Silahkan Membuatnya segera 😉😉
🔸Masa Berlaku Kartu ini 2 Tahun
🔸Persyaratan Umum Pembutan :
fotokopi Izajah atau SKL,fotokopi KTP,fotokopi Paklaring (klo ada) dan pasfoto 3x4 (2 lembar) dan tentunya Gratis 😉
------------
Best regards😊
@CV_Pencaker