Galleri Tauhid


Kanal geosi va tili: ko‘rsatilmagan, ko‘rsatilmagan


Galeri Tauhid : Pesan Dakwah Dari Ahlussunnah (Salafiyah), semoga bermanfaat Barakallahu fikum

Связанные каналы

Kanal geosi va tili
ko‘rsatilmagan, ko‘rsatilmagan
Statistika
Postlar filtri


SyababSalafy️ dan repost
Video oldindan ko‘rish uchun mavjud emas
Telegram'da ko‘rish
🌻 Syababsalafy, masih ingat sayembara menulis yang digelar oleh Yayasan Asy-Syari'ah Yogyakarta beberapa bulan lalu?

🌷 Ya, sayembara khusus santri tersebut kini telah usai dan berhasil terseleksi sebanyak 50 naskah terbaik. Penasaran, barangkali naskah Antum terpilih? Semoga saja.

#info #video #sayembara #santri

➖➖➖➖➖➖➖
📚 Channel Telegram & Website:
https://t.me/syababsalafy
www.syababsalafy.com


Salafy Indonesia dan repost


Salafy Indonesia dan repost


SALAFY KOTAMOBAGU 🇮🇩 dan repost
┏📓📚🌻━━┓
E-BOOK SALAF
┗━━🌻📚📓┛

📚Judul Buku:
SIKAP IBNU TAIMIYYAH DAN IBNUL QOYYIM KEPADA KAUM SUFI

🖊️ Asy-Syaikh Dr. Rabi' bin Hadi al-Madkhali حفظه الله تعالى

📥 Link Download:
↪️https://bit.ly/2DvTe2T

#ebook #ibnu_taimiyyah #ibul_qayyim #sufi #ahlulbidah #salafykotamobagu

📲 Ikut berdakwah dengan turut serta membagikan Ebook ini

🌐 WhatsApp Salafy Kotamobagu
📶 Join Chanel Telegram || https://t.me/SalafyKotamobagu

🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴


Salafy Indonesia dan repost
1⃣🔭🇮🇩 PENETAPAN AWAL ZULHIJJAH

Pemerintah Republik Indonesia melalui sidang isbat yang di adakan Kementrian Agama, menetapkan tanggal 1 Zulhijjah 1441H jatuh pada hari Rabu bertepatan dengan tanggal 22 Juli 2020M.

Berdasarkan keputusan hasil sidang isbat, 10 Zulhijjah (Hari Raya Idul Adha) jatuh pada hari Jum'at 31 Juli 2020M

🌏 Sumber:
Website Resmi Kemenag RI

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎




Asy-Syariah dan repost
بسم الله الرحمن الرحيم


PENGUMUMAN LOMBA KARYA TULIS SANTRI

Alhamdulillah,

📝 Hari ini, Sabtu, 28 Syawal 1441 H (bertepatan dengan 20 Juni 2020 M), adalah hari yang sangat ditunggu-tunggu oleh para peserta lomba karya tulis santri, Insya Allah.

💎Panitia menyampaikan rasa syukur yang mendalam dan bahagia atas antusias para santri dalam mengikuti lomba ini.

🖊️Setelah melalui proses seleksi yang cukup ketat dengan bimbingan Asatidzah Pembina, alhamdulillah naskah yang lolos seleksi ada lima puluh karya tulis yang insya Allah akan diterbitkan dalam bentuk buku.

🎁Dari 50 naskah tersebut, 10 naskah terbaik akan mendapatkan hadiah khusus, insya Allah.

🏅Pada pengumuman ini, akan kami umumkan lima judul tulisan yang menjadi juara lomba karya tulis.

🥇1️⃣ Juara 1: "Sekarang, Panggil Aku Sa'ad..."

🥈2️⃣ Juara 2: Keajaiban Doa

🥉3️⃣ Juara 3: Jembatan Santri

4️⃣ Juara 4: Terkadang Hidayah Itu Dekat

5️⃣ Juara 5: Melihat Kehidupan di Balik Pagar Pesantren

📩 Kami menasihatkan bagi santri yang telah mengirimkan naskahnya dan belum mendapatkan peluang mendapatkan juara atau diterbitkan agar tidak berkecil hati.

✅ Demikian pula yang terpilih menjadi juara, hendaklah bersyukur kepada Allah, tawadhu', dan terus istiqamah. Gunakan dan asah terus potensi yang dimiliki untuk berdakwah dengan tulisan yang bermanfaat di kemudian hari. Di sisi lain, berusahalah untuk selalu menjaga kalbu agar tidak muncul perasaan ujub, sombong, dan hal-hal yang bisa merusak niat.

📚 Semoga naskah kalian bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin, terkhusus para pemuda di negeri ini, agar mereka merasakan kenikmatan seperti yang kalian rasakan.

📝Adapun nama-nama pemenang insya Allah akan kami sampaikan melalui asatidzah dan pengurus di Mahad masing-masing.


💎 Tidak lupa pula, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para ustadz pembina dan pengajar yang telah memberikan dukungan untuk kegiatan ini, sekaligus mendorong para santri untuk mengirimkan karyanya.

🔽 Di bawah ini kami sertakan cover buku yang berisi karya tulis para santri yang menjadi pemenang di lomba ini.

Jazakumullahu khairan wa barakallahu fikum.

✍🏻
Ttd.
Panitia

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎


Nasehat Etam dan repost
📖📲 EBOOK GRATIS: MUTIARA HIKMAH KEHIDUPAN SALAFUS SHALIH DALAM KEIKHLASAN

Judul Buku
Mutiara Hikmah Kehidupan Salafus Shalih dalam Keikhlasan

Penyusun
Hari Ahadi

Info Buku
26 Halaman
 
Publikasi
Nasehatetam
Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Download
https://bit.ly/3hkZHgg

▶️ Ikut berdakwah dengan turut serta membagikan Ebook ini.
•••
📡 https://t.me/nasehatetam
⬇⬇⬇


Majmu'ah Riyadhussalafiyyin dan repost
CATATAN FIKIH PUASA SUNAH RIYADHUS SALAFIYYIN.pdf
908.5Kb
CATATAN FIKIH PUASA SUNAH RIYADHUS SALAFIYYIN.pdf




Designsalafybrebes dan repost
PERINGATAN DARI BAHAYA GAME PUBG.

#waspada #kesyirikan #game #dosa

Follow :
Telegram : @design_salafybrebes


Designsalafybrebes dan repost
WASPADA GAME PUBG MENYERET KEPADA KESYIRIKAN.

#waspada #kesyirikan #game #dosa

Follow :
Telegram : @design_salafybrebes


etentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tandasnya.


https://kemenag.go.id/berita/read/513434/terbitkan-edaran--menag--rumah-ibadah-harus-jadi-contoh-pencegahan-persebaran-covid


Terbitkan Edaran, Menag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Persebaran Covid
Sabtu, 30 Mei 2020 16:10 WIB

Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Fachrul Razi hari ini menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/05).

Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," sambungnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi k


Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 .pdf
1.9Mb
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 .pdf


PUASA SUNNAH 6 HARI DI BULAN SYAWAL

🌏Media GalleriTauhid

📢Join Chanel Telegram
t.me/GalleriTauhid

❌ No Crop !

#Salafy
#GalleriTauhid


Kami segenap Tim Kreatif mengucapkan:

"Taqabbalallahu minna wa minkum" (Semoga Allah menerima amalan kita dan amalan kalian)

#dirumahaja #ikuti_himbauan_pemerintah

#Salafy
#GalleriTauhid




Salafy Indonesia dan repost
🇮🇩🔭1⃣🌅 HASIL SIDANG ISBAT PENETAPAN TANGGAL SATU SYAWAL 1441H

Pemerintah Republik Indonesia, melalui sidang Isbat yang di adakan kementerian agama RI menetapkan tanggal 1 Syawal 1441H jatuh pada hari Ahad yang bertepatan dengan tanggal 24 Mei 2020M

🌎 Sumber || https://bit.ly/3cVc93D

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎



20 ta oxirgi post ko‘rsatilgan.

996

obunachilar
Kanal statistikasi