MUNtual! HIRING INTERNS dan repost
Video oldindan ko‘rish uchun mavjud emas
Telegram'da ko‘rish
PERINGATAN DARURAT
Selamat malam menuju pagi, Cybies! Saat ini keadaan Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Yang di mana adanya anulir terhadap undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya. Setidaknya ada dua masalah besar yang disorot di sini:
1. Munculnya pernyataan "Minimal umur Cagub dan Cawagub adalah 30 tahun; dan cawalkot, cabup, calon wakil walikota, dan calon wakil bupati adalah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan." Hal ini memunculkan spekulasi tentang adanya politik dinasti.
2. Adanya perubahan threshold (persyaratan minimal dukungan) yang awalnya disetujui oleh Mahkamah Konsitusi sebesar 7,5% diubah menjadi 10%. Hal ini akan sangat memberatkan Cagub dan Cawagub yang berasal dari partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi.
Kita sebagai rakyat perlu memberikan gerakan serta suara terhadap hal ini agar keadaan negara tidak semakin jatuh terhadap pejabat negara yang tidak bertanggung jawab. Kita perlu mendesak beberapa hal dengan beberapa gerakan yang akan dilakukan besok.
1. Gerakan untuk mendesak pihak DPR RI untuk tidak atau membatalkan pengesahan dan mengubah keputusan yang telah diambil oleh MK Nomor 60/PUU-XXIII/2024.
2. Mendesak pihak KPU untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXIII/2024, selambat-lambatnya pada tanggal 23 Agustus 2024.
Kami berharap Cybies dapat menanggapi isu yang terjadi secara bijak dan menyebarkan informasi ini seluas-luasnya kepada orang sekitar. Sekecil apapun tindakan yang kita lakukan, fokus pada tujuan utama: memperjuangkan politik yang sehat. Hindari berita hoax dan terus tingkatkan kepekaan kita terhadap kondisi negeri ini. Semoga kita bisa menyelamatkan Indonesia dari keadaan darurat ini.
#KawalPutusanMK
#TolakPilkadaAkal2an
#TolakPolitikDinasti
Selamat malam menuju pagi, Cybies! Saat ini keadaan Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Yang di mana adanya anulir terhadap undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya. Setidaknya ada dua masalah besar yang disorot di sini:
1. Munculnya pernyataan "Minimal umur Cagub dan Cawagub adalah 30 tahun; dan cawalkot, cabup, calon wakil walikota, dan calon wakil bupati adalah 25 tahun, terhitung sejak pelantikan." Hal ini memunculkan spekulasi tentang adanya politik dinasti.
2. Adanya perubahan threshold (persyaratan minimal dukungan) yang awalnya disetujui oleh Mahkamah Konsitusi sebesar 7,5% diubah menjadi 10%. Hal ini akan sangat memberatkan Cagub dan Cawagub yang berasal dari partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi.
Kita sebagai rakyat perlu memberikan gerakan serta suara terhadap hal ini agar keadaan negara tidak semakin jatuh terhadap pejabat negara yang tidak bertanggung jawab. Kita perlu mendesak beberapa hal dengan beberapa gerakan yang akan dilakukan besok.
1. Gerakan untuk mendesak pihak DPR RI untuk tidak atau membatalkan pengesahan dan mengubah keputusan yang telah diambil oleh MK Nomor 60/PUU-XXIII/2024.
2. Mendesak pihak KPU untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXIII/2024, selambat-lambatnya pada tanggal 23 Agustus 2024.
Kami berharap Cybies dapat menanggapi isu yang terjadi secara bijak dan menyebarkan informasi ini seluas-luasnya kepada orang sekitar. Sekecil apapun tindakan yang kita lakukan, fokus pada tujuan utama: memperjuangkan politik yang sehat. Hindari berita hoax dan terus tingkatkan kepekaan kita terhadap kondisi negeri ini. Semoga kita bisa menyelamatkan Indonesia dari keadaan darurat ini.
#KawalPutusanMK
#TolakPilkadaAkal2an
#TolakPolitikDinasti