📚📝 APAKAH MASIH HALAL MENYEMBELIH AYAM YANG SUDAH SEKARAT
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan :
Bismillah, Ustadz izin bertanya, ayam ana masuk sumur, dan ana keluarkan dalam keadaan klepek-klepek kehabisan nafas.
Seketika ana ambil pisau, namun tatkala ayam ini akan disembelih sudah tidak bergerak, namun darahnya masih segar dan mengucur. Bagaimana hukum halal/haromnya. Jazaakumullaahukhairon
Jawaban :
Jika besar kemungkinan masih hidup dan ada nyawanya lantas disembelih, maka halal.
Jika indikatornya lemah, dalam arti lebih kuat ke sudah hilangnya nyawa lantas disembelih, maka haram.
Namun pada dasarnya, ayam tersebut hidup dan segala sesuatu dibangun diatas asal kondisi awalnya sehingga indikator yang menunjukkan bahwa ayam tersebut mati harus kuat. Jika tidak kuat, maka tidak bisa membatalkan kondisi asalnya.
Wallahu a'lam
Sumber:
WhatsApp Salafy Bengkulu
@qowwamussunnah
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan :
Bismillah, Ustadz izin bertanya, ayam ana masuk sumur, dan ana keluarkan dalam keadaan klepek-klepek kehabisan nafas.
Seketika ana ambil pisau, namun tatkala ayam ini akan disembelih sudah tidak bergerak, namun darahnya masih segar dan mengucur. Bagaimana hukum halal/haromnya. Jazaakumullaahukhairon
Jawaban :
Jika besar kemungkinan masih hidup dan ada nyawanya lantas disembelih, maka halal.
Jika indikatornya lemah, dalam arti lebih kuat ke sudah hilangnya nyawa lantas disembelih, maka haram.
Namun pada dasarnya, ayam tersebut hidup dan segala sesuatu dibangun diatas asal kondisi awalnya sehingga indikator yang menunjukkan bahwa ayam tersebut mati harus kuat. Jika tidak kuat, maka tidak bisa membatalkan kondisi asalnya.
Wallahu a'lam
Sumber:
WhatsApp Salafy Bengkulu
@qowwamussunnah
🔰 WhatsApp Dakwah Salafiyyah Palembang
🌐 https://t.me/SalafyPalembang
📡 www.salafypalembang.com