Program Rihlah Thalabul Ilmi dan repost
โ UCAPAN "MINAL AIDIN WAL FAIZIN" DAN SALING MEMINTA MAAF KETIKA HARI RAYA
โบ Pertanyaan diajukan kepada Asy-Syaikh Abbas al-Jaunah ๐ di akhir kitab #Dars_Qiyam_Ramadhan (karya Asy-Syaikh Al-Albani ๐) :
ยฉ "Menjadi adat/kebiasaan di Negeri kami, saling meminta maaf ketika hari raya sembari mengucapkan: "minal aidin wal faizin".
๐คBolehkah kita mengikuti adat/kebiasaan ini?"
๐ท Kesimpulan jawaban Asy-Syaikh:
"Selama itu adalah adat/kebiasaan, maka dianggap adat (boleh).
Ibnu Rajab ๐ menyatakan: at-tahani (ucapan selamat) secara asal dikategorikan sebagai adat.
Selama adat/kebiasaan itu tidak menyelisihi syariat maka hukumnya boleh.
Silakan mengucapakan: minal aidin wal faizin , tidak ada problem.
๐ค Sehingga kalau ditanya: bolehkah mengikuti adat/kebiasaan ini? Jawabannya: boleh, silahkan.
Secara asal adat/kebiasaan itu hukumnya boleh dan halal.
โ๏ธโ๏ธโ๏ธโ๏ธโ๏ธ
โก๏ธ Kemudian Asy-Syaikh ๐ menjelaskan bahwa: mengikuti adat/kebiasaan suatu kaum, selama tidak menyelisihi syariat, maka itulah Sunnah (ajaran Nabi)
๐ฑ Dan hal ini akan membuat masyarakat lebih mudah menerima dakwah yang kita sampaikan, ketika kita mengikuti adat/kebiasaan mereka.
๐ก Lalu beliau memberi contoh, antara lain:
๐ Allah mengutus Nabi dari golongan manusia, bukan malaikat, supaya lebih mudah diterima.
๐ Nabi diutus kepada kaum yang memiliki sekian adat/kebiasaan, dan beliau tidak menyelisihinya kecuali yang bertentangan dengan syariat.
๐ Dan beberapa contoh lainnya...
๐ต Faidah selengkapnya, silakan simak audio rekaman (berbahasa Arab) di:
๐https://t.me/rihlahthalabulilmi/413
โบ Pertanyaan diajukan kepada Asy-Syaikh Abbas al-Jaunah ๐ di akhir kitab #Dars_Qiyam_Ramadhan (karya Asy-Syaikh Al-Albani ๐) :
ยฉ "Menjadi adat/kebiasaan di Negeri kami, saling meminta maaf ketika hari raya sembari mengucapkan: "minal aidin wal faizin".
๐คBolehkah kita mengikuti adat/kebiasaan ini?"
๐ท Kesimpulan jawaban Asy-Syaikh:
"Selama itu adalah adat/kebiasaan, maka dianggap adat (boleh).
Ibnu Rajab ๐ menyatakan: at-tahani (ucapan selamat) secara asal dikategorikan sebagai adat.
Selama adat/kebiasaan itu tidak menyelisihi syariat maka hukumnya boleh.
Silakan mengucapakan: minal aidin wal faizin , tidak ada problem.
๐ค Sehingga kalau ditanya: bolehkah mengikuti adat/kebiasaan ini? Jawabannya: boleh, silahkan.
Secara asal adat/kebiasaan itu hukumnya boleh dan halal.
โ๏ธโ๏ธโ๏ธโ๏ธโ๏ธ
โก๏ธ Kemudian Asy-Syaikh ๐ menjelaskan bahwa: mengikuti adat/kebiasaan suatu kaum, selama tidak menyelisihi syariat, maka itulah Sunnah (ajaran Nabi)
๐ฑ Dan hal ini akan membuat masyarakat lebih mudah menerima dakwah yang kita sampaikan, ketika kita mengikuti adat/kebiasaan mereka.
๐ก Lalu beliau memberi contoh, antara lain:
๐ Allah mengutus Nabi dari golongan manusia, bukan malaikat, supaya lebih mudah diterima.
๐ Nabi diutus kepada kaum yang memiliki sekian adat/kebiasaan, dan beliau tidak menyelisihinya kecuali yang bertentangan dengan syariat.
๐ Dan beberapa contoh lainnya...
๐ต Faidah selengkapnya, silakan simak audio rekaman (berbahasa Arab) di:
๐https://t.me/rihlahthalabulilmi/413