📃💬 ADAKAH ZAKAT PERDAGANGAN?
Pertanyaan
Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ijin ada titipan pertanyaan ustadz, apakah ada zakat perdagangan?
Jawaban
Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah,
Wa'alaykassalam warahmatullah wa barakatuh.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini. Pendapat yang rajih (kuat) tidak ada zakat perdagangan karena para pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah ada perdagangan bahkan di antara para sahabat ada yang menjadi pedagang yang sukses namun, tidak dinukil dari mereka kepada kita kalau mereka mengeluarkan zakat perdagangan. Ini adalah pendapat asy-Syaukani, ash-Shan'ani sebagaimana yang dinukil oleh syekh Muqbil bin Hadi dan ini juga pendapat beliau rahimahumullah.
Jika si Pedagang ingin bersedekah dengan hartanya, ini lebih baik karena harta itu akan menjadi berkah dengan disedekahkan. Namun, jika si Pedagang memiliki simpanan yang mencapai nishab dan haulnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya, yakni zakat berbentuk simpanan uang bukan zakat perdagangan.
Wallahua'lam
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
➖➖➖➖➖
Pertanyaan
Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ijin ada titipan pertanyaan ustadz, apakah ada zakat perdagangan?
Jawaban
Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah,
Wa'alaykassalam warahmatullah wa barakatuh.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini. Pendapat yang rajih (kuat) tidak ada zakat perdagangan karena para pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah ada perdagangan bahkan di antara para sahabat ada yang menjadi pedagang yang sukses namun, tidak dinukil dari mereka kepada kita kalau mereka mengeluarkan zakat perdagangan. Ini adalah pendapat asy-Syaukani, ash-Shan'ani sebagaimana yang dinukil oleh syekh Muqbil bin Hadi dan ini juga pendapat beliau rahimahumullah.
Jika si Pedagang ingin bersedekah dengan hartanya, ini lebih baik karena harta itu akan menjadi berkah dengan disedekahkan. Namun, jika si Pedagang memiliki simpanan yang mencapai nishab dan haulnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya, yakni zakat berbentuk simpanan uang bukan zakat perdagangan.
Wallahua'lam
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
➖➖➖➖➖