βππ π SIAPA YANG JADI WALI NIKAH WANITA MUALLAF JIKA SEMUA KELUARGANYA MASIH KAFIR?
Syaikh Abdurrazzaq Afifi rahimahullah
Pertanyaan :
Jika seorang gadis masuk Islam di negeri kafir dan keluarganya semuanya kafir, sementara dia ingin menikah dengan laki-laki muslim, maka siapa yang menjadi walinya?
Jawaban :
Jika negaranya kafir demikian juga walinya adalah orang kafir, sementara sang gadis adalah seorang muslimah, dan ingin menikah, maka yang menjadi walinya adalah hakim muslim yang melaksanakan akad nikah.
π Fatwa Syaikh Abdurrazzaq Afifi 479
β©|| Saluran Whatsap Maβhad Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
π||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/7480/
ππππππππππ
Syaikh Abdurrazzaq Afifi rahimahullah
Pertanyaan :
Jika seorang gadis masuk Islam di negeri kafir dan keluarganya semuanya kafir, sementara dia ingin menikah dengan laki-laki muslim, maka siapa yang menjadi walinya?
Jawaban :
Jika negaranya kafir demikian juga walinya adalah orang kafir, sementara sang gadis adalah seorang muslimah, dan ingin menikah, maka yang menjadi walinya adalah hakim muslim yang melaksanakan akad nikah.
π Fatwa Syaikh Abdurrazzaq Afifi 479
β©|| Saluran Whatsap Maβhad Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
π||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/7480/
ππππππππππ