“yang ke empat: Kepemimpinan non muslim, ketika kita mengkaji poin tasyri’iyyah ini, yakni beberapa ayat al-qur’an yang diturunkan sebagai catatan kepemimpinan non muslim, pasti kita yaqin bahwa tidak diperkenankan bagi siapapun orang muslim mengangkat non muslim menjadi wali (pemimpin) yang dipasrahi tanggung jawab kepemimpinan dan tolong menolong. Inilah salah satu hukum-hukum Islam yang tidak terjadi perkhilafan diantara umat Islam, karena ayat-ayat al-Qur’an berulang kali mencetuskan hukum tersebut dan juga dikuatkan oleh hadits-hadits nabawiyyah yang mencapai bilangan mutawattir ma’nawi. Namun di sini bukan tempatnya membeberkan dalil-dalil tersebut, karena sudah ma’lum bagi para pengkaji ilmuagama.Tidak ada pengecualian dari hukum ini kecuali satu kasus, yaitu ketika umat Islam terpaksa/ dharurat menyerahkan kepemimpinan kepada non muslim karena sebab lemah sekali. Ketika kondisinya demikian Allah SWT berfirman: “janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian,niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat)memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti mereka. Dan Allah memperingatkan diri (siksa)-Nya.Dan hnya kepada Allah kembali-Mu.
Dan dawuh Syaikh Ali Ash-Shabuni dalam kitabnya tafsir ayatil ahkam:
(لا يتخذ المؤمنون الكافرين أولياء من دون المؤمنين، ومن يفعل ذلك فليس من الله في شيء إلا أن تتقوا منهم تقاة، ويحذركم الله نفسه وإلى الله المصير)
الحكم الثالث هل يجوز تولية الكافر واستعماله في شؤون المسلمين؟ استدل بعض العلماء بهذه الآية الكريمة على أنه لا يجوز تولية الكافر شيئا من أمور المسلمين ولا جعلهم عمالا ولا خدما كما لايجوز تعظيمهم وتوقيرهم في المجلس والقيام عند قدومهم، فإن دلالته على التعظيم واضحة.
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian,niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat)memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti mereka. Dan Allah memperingatkan diri (siksa)-Nya.Dan hnya kepada Allah kembali-Mu.”
“Hukum yang ketiga: apakah boleh menjadikan seorang non muslim wali dan pekerja dalam urusan orang-orang muslim? Sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil atas tidak diperbolehkannya menjadikan seorang non muslim sebagai wali atas satu urusan pun diantara urusan-urusan orang-orang muslim serta tidak boleh menjadikan mereka pejabat dan pembantu dekat orang muslim, sebagaimana tidak boleh mengagungkan dan menghormati mereka dalam suatu majelis dan berdiri ketika mereka datang, karena berdiri itu jelas-jelas sebuah tindakan yang mengagungan mereka”
– Sebenarnya perumus BM GP. Ansor sangat paham sekali dengan literatur kitab turrots, dimana diantara Syuruthul Imamah adalah muslim. Lalu kenapa mereka berani berbuat lancang, dawuh-dawuh ulama salaf atau ulama kontemporer yang konsisten dengan kesalafan (Syaikh Buthi dan Syaikh Ali Ash-Shabuni) dimentahkan dan dikaburkan, bahkan menandinginya dengan“ta’bir-ta’bir semu”demi kepentingan duniawi uang dan jabatan!
– “Jika non muslim pada akhirnya terpilih, maka dihukumi sah secara agama dan konstitusi, yang berarti tidak dibenarkan menjatuhkannya tanpa alasan-alasan konstitusional”. Pernyataan demikian ini memicu keresahan umat Islam terlebih kepada warga muslim Jakarta yang sedang berjuang mati-matian melawan kepemimpinan non muslim si penista agama. Mereka sama saja menteror dan menohok kaum muslimin dan menjebaknya ke dalam pemahaman “BOLEH MEMILIH NON MUSLIM”. Inilah tujuan GP. Ansor-Liberal, mereka siap menvorsir pikiran untuk mencari pembenaran “Legalitas Kepemimpinan Non Muslim” demi iming-iming sesaat, uang (Dana Islam Nusantara?).Waspadalah!
Dan dawuh Syaikh Ali Ash-Shabuni dalam kitabnya tafsir ayatil ahkam:
(لا يتخذ المؤمنون الكافرين أولياء من دون المؤمنين، ومن يفعل ذلك فليس من الله في شيء إلا أن تتقوا منهم تقاة، ويحذركم الله نفسه وإلى الله المصير)
الحكم الثالث هل يجوز تولية الكافر واستعماله في شؤون المسلمين؟ استدل بعض العلماء بهذه الآية الكريمة على أنه لا يجوز تولية الكافر شيئا من أمور المسلمين ولا جعلهم عمالا ولا خدما كما لايجوز تعظيمهم وتوقيرهم في المجلس والقيام عند قدومهم، فإن دلالته على التعظيم واضحة.
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian,niscaya lepaslah dia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat)memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti mereka. Dan Allah memperingatkan diri (siksa)-Nya.Dan hnya kepada Allah kembali-Mu.”
“Hukum yang ketiga: apakah boleh menjadikan seorang non muslim wali dan pekerja dalam urusan orang-orang muslim? Sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil atas tidak diperbolehkannya menjadikan seorang non muslim sebagai wali atas satu urusan pun diantara urusan-urusan orang-orang muslim serta tidak boleh menjadikan mereka pejabat dan pembantu dekat orang muslim, sebagaimana tidak boleh mengagungkan dan menghormati mereka dalam suatu majelis dan berdiri ketika mereka datang, karena berdiri itu jelas-jelas sebuah tindakan yang mengagungan mereka”
– Sebenarnya perumus BM GP. Ansor sangat paham sekali dengan literatur kitab turrots, dimana diantara Syuruthul Imamah adalah muslim. Lalu kenapa mereka berani berbuat lancang, dawuh-dawuh ulama salaf atau ulama kontemporer yang konsisten dengan kesalafan (Syaikh Buthi dan Syaikh Ali Ash-Shabuni) dimentahkan dan dikaburkan, bahkan menandinginya dengan“ta’bir-ta’bir semu”demi kepentingan duniawi uang dan jabatan!
– “Jika non muslim pada akhirnya terpilih, maka dihukumi sah secara agama dan konstitusi, yang berarti tidak dibenarkan menjatuhkannya tanpa alasan-alasan konstitusional”. Pernyataan demikian ini memicu keresahan umat Islam terlebih kepada warga muslim Jakarta yang sedang berjuang mati-matian melawan kepemimpinan non muslim si penista agama. Mereka sama saja menteror dan menohok kaum muslimin dan menjebaknya ke dalam pemahaman “BOLEH MEMILIH NON MUSLIM”. Inilah tujuan GP. Ansor-Liberal, mereka siap menvorsir pikiran untuk mencari pembenaran “Legalitas Kepemimpinan Non Muslim” demi iming-iming sesaat, uang (Dana Islam Nusantara?).Waspadalah!