– Apakah hasil-hasil keputusan Bahtsul Masa’il ala anshor ini “batu loncatan” untuk merumuskan Fiqh Islam Nusantara? yang sebelumnya telah kami dengar ide-idenya sudah digagas di pertemuan Rembang. Fiqh Islam Nusantara adalah sebuah kajian anak-anak muda NU yang tidak didasarkan pada nash-nash ulama Ahlussunnah dalamkutubihim al-mu’tabarah, akan tetapi berdasarkan masholih mursalah atau hanya berlandasan undang-undang negara, atau undang-undang PBB urusan HAM (seperti yang dipraktekkan Syaikh Abdul Hamid al-Athrasy dalam majlis fatwa al-Azhar). Bagai pinang dibelah dua, karena persis dengan gagasan Islam Nusantara dan ide-ide Islam Liberal. Inilah tiga serangkai mereka, yang ujung-ujungnya menjadikan Pluralisme -ala Bapak Pluralisme- sebagai agama.naudzubillah min dzalik!
– Yang menandatangani Bahtsul Masa’il GP. Ansor mayoritas wetonan pesantren, mereka dulunya menimba ilmu di pesantren yang mengajarkan taqlid kepada ulama madzahibul arba’ah dan hormat kepada sesepuh dan masyayikh. Kemudian mereka beralih ke pendidikan akademik di luar negeri. Lalu kenapa keputusan Bahtsul Masa’ilnya berseberangan dengan kitab-kitab pesantren. Apa pesantren kini sudah tidak berghirah, atau memang mereka terpengaruh dunia akademik, atau mereka sudah dalam cengkeraman tangan-tangan Zionis-Komunis? Naudzubillah min Dzalik.
– Sebenarnya kami sudah mengingatkan yang bertanda tangan di BM GP. Ansor ketika mereka mengeluarkan Prees Release dan hasil rumusan sementara yang diklaim “bocor ke publik”. Tapi kemudian mereka mengeluarkan hasil rumusan terakhir yang mana subtansinya tidak berbeda dengan yang pertama, bahkan ditambah-tambahi ibarat dan nalar berpikir yang tidak dikenal di dunia pesantren. Hal ini semakin menunjukkan bahwa mereka tetap berkeras hati dan tidak mau dinasehati, dan justru mereka malah menularkan virus-virus Liberal, waspadalah,… wahai kaum santri!
-Semestinya pembahasan BM GP. Ansor tidak tematik, karena biasanya di LBM NU yang dibahtsu adalah Masa’il Waqi’iyyah bukan masalah pengandai-andaian, dan waktu penyelenggarannya juga tidak tepat, karena berdekatan dengan Pilgub Jakarta. Ini jelas modus dan memang sengaja untuk menjebak umat Islam. Kemudian tanggal perilisan keputusan Bahtsul Masa’il dan tanggal perumusan ibaratnya tidak sama, berarti rentan terjadi manipulasi, ini semakin menunjukkan bahwa manajemen organisasi GP. Ansor kocar-kacir dan amburadul.
– PBNU seharusnya menjatuhkan sanksi organisasi kepada GP. Anshor, yang terang-terangan melawan hasil Muktamar dan telah berbuat lancang terhadap LBM NU secara AD-ART. Penentangan kok Cuma dari Rois Syuri’ah dan Wakilnya. Dimanakah Tanfidziyah, kenapa tidak bertindak?. Ada apa dengan Sa’id Aqil Siradj dan Musthofa Bishri, apa keduanya terlibat kongkalikong?!
– Pada poin G, mereka menyatakan“Terlepas dari perbedaan pendapat tentang diperbolehkannya memilih non muslim”. Ini yang dimaksud khilaf antar siapa, khilafnya Syaikh Abdul Hamid al-Athrasy, Quraisy Syihab….? sungguh khilaf yang ghoiru mu’tabar!
– Bagaimana bisa seorang doktor yang namanya mirip tokoh-tokoh Syi’ah –Dr. Ali Haidar- dijadikan landasan pendapat oleh GP. Ansor?, apalagi giringan rumusannya dipoles dengan masalah “Tahkim”, ini jelas menyisakan tanda tanya!
– Beranikah mereka berfatwa membolehkan memilih Si Ahok, penista agama yang telah berkali-kali menistakan al-Qur’an, sholat, ulama-ulama Islam dan umatnya. Kalau berani, berarti NU Liberal dan GP. Ansor-nya tidak takut menjadi munafiq yang ancamannya firman Allah SWT:
إِنَّ الْمُنَافِقِيْنَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيْرًا
Himbauan Untuk Umat Islam
– Umat Islam perlu mewaspadai Partai-partai yang menjalin kontrak politik dengan Calon-calon Pilgub, seperti Ridlwan Kamil, dengan meminta calon yang didukung untuk mengusung penguasa sekarang pada Pilpres 2019 mendatang. Kerja sama ini sudah tersusun rapi, dan terencana secara matang sekali. Kita sangat khawatir jika pada Pilpres 2019 calon Wapresnya lagi-lagi si Super Penista Agama, sebagaimana yang dulu terjadi pada Pilgub Jakarta.