# SERBA-SERBI PENEMPATAN PKN STAN
Source :
Sumber Utama : Pijar Secret Channel (Sudah izin admin)
Ada 2 jenis PNS jika dilihat dari induk penempatannya
- PNS Pemerintah Pusat
- PNS Pemerintah Daerah
PNS Pemerintah Pusat (PNS Pusat)
Ini berarti penempatannya di Kementerian atau Lembaga Negara. Contohnya adalah Kemenkeu, Kemendagri, BPK, dll. Lokasi penempatan PNS Pusat tergantung dari jenis instansinya, apakah memiliki instansi vertikal di daerah atau tidak.
Misalnya, instansi Dirjen Pajak Kemenkeu punya banyak instansi vertikal di daerah, sementara instansi BKF Kemenkeu tidak punya instansi vertikal. Dengan demikian PNS Pajak bisa mendapatkan penempatan di daerah daerah seluruh Indonesia, sementara PNS BKF penempatannya selalu di pusat. PNS Pajak juga akan mendapatkan mutasi (pindah tugas) ke berbagai wilayah di Indonesia setiap beberapa tahun sekali, sementara PNS BKF akan seterusnya di pusat.
Yang perlu diingat juga bahwa beberapa tahun mendatang, pusat pemerintahan Indonesia akan berpindah ke Kalimantan Timur
PNS Pemerintah Daerah (PNS Pemda)
Ini berarti penempatannya di Pemerintah Daerah, baik Pemprov, Pemkot, ataupun Pemkab.
Contohnya: Pemkot Bandung, Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Tangerang, dll. Area mutasi PNS Pemda hanya sebatas pada wilayahnya saja. Misalkan PNS Pemkot Bandung jika dimutasi berarti pindah kerja tapi tetap berada di dalam Kota Bandung. PNS Pemprov Kaltim jika dimutasi berarti pindah kerja tapi tetap berada di dalam lingkup Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk PNS Pemprov, karena cakupannya adalah Provinsi, bisa jadi pindah kota (tapi tetap dalam satu provinsi). Dan ini berlangsung sampai dengan pensiun
Saat mahasiswa PKN STAN sudah lulus dan ditempatkan misalnya di Kementerian lain atau di Pemda, maka dia sudah tidak ada kaitan dengan Kementerian Keuangan.
Kebijakan- kebijakan yang ia dapatkan akan menyesuaikan tempat dimana dia ditempatkan, misalnya kebijakan kenaikan pangkat, kebijakan tunjangan, kebijakan untuk kelanjutan pendidikan, kebijakan mutasi, dll
Penempatan tidak bisa sepenuhnya meminta. Saat lulus biasanya akan diberikan kuesioner 3 pilihan penempatan sesuai prioritas. Pada kenyataannya ada yang dapat di pilihan pertama, ada yg di pilihan kedua, ada yang di pilihan ketiga, dan ngga sedikit juga dapat di tempat yang tidak ia pilih
Dari penempatan lulusan tahun 2021:
-dapat penempatan pilihan 1: 2013 orang (53%) -dapat penempatan pilihan 2: 533 orang (14%)
- dapat penempatan pilihan 3: 342 orang (9%)
- dapat penempatan yg ngga dipilih: 911 orang (24%)
Faktor yang mempengaruhi penempatan antara lain adalah nilai SKD dan IPK, tapi tidak terbatas pada dua faktor itu saja. Hanya biro SDM Kemenkeu yang mengetahui secara pasti formula penempatan.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN MASING2
PNS Pemda:
Nilai Plus :
+ Beberapa pemda kerjanya tidak seberat di pusat
+ Bisa menetap kalo dapet pemkot/pemkab+ Beberapa pemda punya tunjangan lebih tinggi dari Kemenkeu
+ Biaya hidup beberapa pemda lebih rendah dibandingkan Pusat
Nilai Minus :
- Budaya kerjanya kadang masih jadul
- Kalo dapet pemda yang jauh, ya selamanya disitu
- Masih sedikit angkatan sebelumnya yang ditempatin di pemda, apa apa harus mandiri
PNS Pusat tanpa instansi vertikal:
+ Bisa menetap
+ Suasana kota = fasilitas memadai
+ Di Kemenkeu rata-rata lingkungan kerjanya bagus
- Biasanya instansi tsb ngurusi hal penting = tekanan kerja tinggi
- Selain Kemenkeu, tunjangannya masih rata-rata
- Kalo ngincer Jakarta, bad news nya beberapa tahun lagi akan dipindah ke Kaltim
PNS Pusat dengan instansi vertikal:
+ Mutasi terasa enak waktu muda, berasa jalan-jalan (katanya)
- Mutasi tanpa henti sampai pensiun
- Selain instansi Kemenkeu, tunjangannya masih rata-rata
Jadi, masih mau daftar PKN STAN?
#info