MENGUSAP KEPALA BAGI PEREMPUAN KETIKA WUDHU
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu
Pertanyaan:
Apakah mengusap kepala bagi perempuan (ketika berwudhu), seperti laki-laki? Dan bagaimana kalau rambut perempuan tersebut panjang? Apakah ia mengusap sampai ujungnya dan kembali (ke awalnya), atau cukup mengusapnya sebagaimana batasan mengusap bagi laki-laki?
Jawaban:
Wajib untuk kita mengetahui bahwa hukum-hukum syar'i, sama padanya perempuan dan laki-laki demikian pula laki-laki dan perempuan, kecuali adanya dalil yang membedekan antara keduanya.
Maka atas dasar ini, bagi perempuan disyari'atkan baginya dalam mengusap kepala (ketika wudhu) sebagaimana yang disyari'atkan pada laki-laki.
Dengan ia meletakan kedua tangannya di bagian depan kepala, kemudian ia jalankan sampai ke tengkuk, kemudian kembali ke tempat awal yang ia mulai dengannya. Sebagaimana yang dilakukan oleh kaum laki-laki.
❌Dan tidaklah mengharuskan baginya (wanita) untuk mengusap rambutnya sampai bagian paling ujung. Namun ia mengusap sampai batasan tempat tumbuhnya rambut.
Demikian pula bagi laki-laki, apabila memiliki rambut yang panjang mencapai pundaknya, maka tidaklah diharuskan baginya untuk mengusap rambutnya, kecuali sesuai kadar tempat tumbuhnya rambut saja.
📝 مـسح المـرأة لـرأسها فـي الـوضوء
❍ لِلـشَّــيْخ الـعَـلّامـَة/
مُحَـمَّد بـنُ صَـالِح العُثَـيْمِين -رَحِـمَهُ الله-
❪✵❫ السُّـــ☟ـــؤَالُ :
【هـل مـسح الـرأس للـمرأة مـثل الـرجل؟ ومـاذا تـفعل إذا كـان شـعرها طـويلا؟ هـل تـمسحه إلـى نـهايته وتـرجع ، أم يـكفي مـسحه إلـى حـد رأس الـرجل ؟】
❪✵❫ الجَـــ☟ـــوَابُ :
《 يـجب أن نـعلم أن الأحـكام الـشرعية تـتفق فـيها الـنساء مـع الـرجال والـرجال مـع الـنساء ، إلا مـا قـام الـدليل عـلى الـتفريق بـينهما ؛
❍ وعـلى هـذا فالـمرأة يـشرع لـها فـي مـسح الـرأس مـا يـشرع للـرجل ، فـتضع يـديها عـلى مـقدم الـرأس ، ثـم تـردهما إلـى قـفاه ثـم تـردهما إلـى الـمحل الـذي بـدأت مـنه ، كـما يـصنع الـرجل ،
❐ ولا يـلزمها أن تـمسح إلـى أسـفل الـرأس ، بـل تـمسح إلـى حـد مـنابت الـرأس ؛وكـذلك الـرجل إذا كـان لـه شـعر طـويل إلـى الـكتفين ، فـإنه لا يـلزمه أن يـمسح إلا عـلى قـدر مـنابت الـشعر فـقط .》
🔊 لِلْإِسْتِــمَاعِ أَو التَّحْمِــيلِ مِنْ هُنـ↶ـا :
|[ http://binothaimeen.net/content/Download/140 ]|
🔰 @Forum Salafy Purbalingga
✍ Fawaaid Ahlussunnah
🌏 Kanal Telegram: ➠ https://t.me/alfawaaid
📡 Turut Menyebarkan :
⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu
Pertanyaan:
Apakah mengusap kepala bagi perempuan (ketika berwudhu), seperti laki-laki? Dan bagaimana kalau rambut perempuan tersebut panjang? Apakah ia mengusap sampai ujungnya dan kembali (ke awalnya), atau cukup mengusapnya sebagaimana batasan mengusap bagi laki-laki?
Jawaban:
Wajib untuk kita mengetahui bahwa hukum-hukum syar'i, sama padanya perempuan dan laki-laki demikian pula laki-laki dan perempuan, kecuali adanya dalil yang membedekan antara keduanya.
Maka atas dasar ini, bagi perempuan disyari'atkan baginya dalam mengusap kepala (ketika wudhu) sebagaimana yang disyari'atkan pada laki-laki.
Dengan ia meletakan kedua tangannya di bagian depan kepala, kemudian ia jalankan sampai ke tengkuk, kemudian kembali ke tempat awal yang ia mulai dengannya. Sebagaimana yang dilakukan oleh kaum laki-laki.
❌Dan tidaklah mengharuskan baginya (wanita) untuk mengusap rambutnya sampai bagian paling ujung. Namun ia mengusap sampai batasan tempat tumbuhnya rambut.
Demikian pula bagi laki-laki, apabila memiliki rambut yang panjang mencapai pundaknya, maka tidaklah diharuskan baginya untuk mengusap rambutnya, kecuali sesuai kadar tempat tumbuhnya rambut saja.
📝 مـسح المـرأة لـرأسها فـي الـوضوء
❍ لِلـشَّــيْخ الـعَـلّامـَة/
مُحَـمَّد بـنُ صَـالِح العُثَـيْمِين -رَحِـمَهُ الله-
❪✵❫ السُّـــ☟ـــؤَالُ :
【هـل مـسح الـرأس للـمرأة مـثل الـرجل؟ ومـاذا تـفعل إذا كـان شـعرها طـويلا؟ هـل تـمسحه إلـى نـهايته وتـرجع ، أم يـكفي مـسحه إلـى حـد رأس الـرجل ؟】
❪✵❫ الجَـــ☟ـــوَابُ :
《 يـجب أن نـعلم أن الأحـكام الـشرعية تـتفق فـيها الـنساء مـع الـرجال والـرجال مـع الـنساء ، إلا مـا قـام الـدليل عـلى الـتفريق بـينهما ؛
❍ وعـلى هـذا فالـمرأة يـشرع لـها فـي مـسح الـرأس مـا يـشرع للـرجل ، فـتضع يـديها عـلى مـقدم الـرأس ، ثـم تـردهما إلـى قـفاه ثـم تـردهما إلـى الـمحل الـذي بـدأت مـنه ، كـما يـصنع الـرجل ،
❐ ولا يـلزمها أن تـمسح إلـى أسـفل الـرأس ، بـل تـمسح إلـى حـد مـنابت الـرأس ؛وكـذلك الـرجل إذا كـان لـه شـعر طـويل إلـى الـكتفين ، فـإنه لا يـلزمه أن يـمسح إلا عـلى قـدر مـنابت الـشعر فـقط .》
🔊 لِلْإِسْتِــمَاعِ أَو التَّحْمِــيلِ مِنْ هُنـ↶ـا :
|[ http://binothaimeen.net/content/Download/140 ]|
🔰 @Forum Salafy Purbalingga
✍ Fawaaid Ahlussunnah
🌏 Kanal Telegram: ➠ https://t.me/alfawaaid
📡 Turut Menyebarkan :
⏩ http://telegram.me/Sifat_Sholat_Nabi