2. Hukum hukum islamHukum islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:
a. wajibYaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.
Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:
1. Wajib 'ain
Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf.
2. Wajib kifayah
Yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya.
b. Sunnah Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnah dibagi menjadi dua:
1. Sunnah mu'akkad
Yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya.
Seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
2. Sunnah ghairu mu'akkad
Yaitu sunnah biasa.
c. Haram Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa.
Seperti meninggalkan salah satu dari kewajiban agama, berzina, berlaku Syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah, meminum minuman yang memabukkan, berdusta mendurhakai orang tua dan sebagainya.
d. Makruh Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
Seperti makan petai, bawang merah dan sebagainya.
e. Mubah Yaitu sesuatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak diperintah dan tidak di dilarang oleh agama dan sebagainya.
༄
@zevaword